# OJK Rilis Aturan Baru Bursa Karbon, Ini Substansi Krusial yang Mengalami Perubahan > OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan pencatatan Unit Karbon di SRUK serta memperluas cakupan perdagangan karbon luar negeri. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah. ## Metadata - Source: kabarbursa.com - Access Level: Free - Category: Carbon Trading - Published At: 2026-07-10 19:00:00 - Author: Hutama Prayoga - Editor: Hutama Prayoga - Canonical URL: https://www.kabarbursa.com/carbon-trading/ojk-rilis-aturan-baru-bursa-karbon-ini-substansi-krusial-yang-mengalami-perubahan - Markdown URL: https://www.kabarbursa.com/carbon-trading/ojk-rilis-aturan-baru-bursa-karbon-ini-substansi-krusial-yang-mengalami-perubahan.md ## Article **KABARBURSA.COM **- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah. "Dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Jumat, 10 Juli 2026. POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98). Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain: - Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI); - Perluasan lingkup Unit Karbon; - Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK; - Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait; - Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan - Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan. Adapun Agus menyampaikan, POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ## Perdagangan Karbon Indonesia Januari 2026 Turun Perdagangan karbon di Indonesia pada awal 2026 masih bergerak, namun lajunya melambat dibandingkan akhir tahun lalu. Menilik laporan bulanan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, total nilai transaksi Januari 2026 mencapai Rp4,7 miliar dengan volume 117.455 ton CO2e. Angka ini turun dibandingkan Desember 2025 yang mencatat nilai Rp7,4 miliar dan volume 190.264 ton CO2e. Bursa karbon Indonesia beroperasi melalui platform IDXCarbon yang berada di bawah Bursa Efek Indonesia. Skema ini menjadi bagian dari upaya Indonesia membangun ekosistem perdagangan karbon domestik, sejalan dengan komitmen penurunan emisi dan target net zero emission. Secara sederhana, perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli unit karbon atau kredit karbon yang merepresentasikan penurunan atau pengurangan emisi gas rumah kaca. Satu unit karbon setara dengan satu ton CO2 ekuivalen atau CO2e. Perusahaan yang berhasil menurunkan emisi bisa menjual kreditnya, sementara pihak lain yang perlu menyeimbangkan emisi bisa membelinya. Pada Januari 2026, jumlah proyek yang tercatat tetap 9 proyek, sama seperti Desember 2025. Namun unit karbon yang tersedia meningkat dari 2.888.448 ton CO2e menjadi 3.324.984 ton CO2e. Di sisi lain, unit yang diretires atau digunakan meningkat dari 13.854 ton CO2e menjadi 28.595 ton CO2e. umlah hari perdagangan pada Januari tercatat 20 hari dengan total frekuensi transaksi 16 kali. Rata-rata volume harian turun menjadi 5.873 ton CO2e dari sebelumnya 9.513 ton CO2e pada Desember. Rata-rata nilai harian juga turun menjadi Rp235.059.380 atau sekitar Rp235 juta dari Rp374.310.839 atau sekitar Rp374 juta. Jika dilihat sepanjang 2025 hingga Desember, total volume year to date mencapai 903.915 ton CO2e dengan nilai sekitar Rp36,3 miliar dan frekuensi 213 kali. Sementara pada Januari 2026 yang masih awal tahun, angka year to date baru berada di 117.455 ton CO2e dengan nilai Rp4.701.187.600 atau sekitar Rp4,7 miliar. Dari sisi mekanisme pasar, transaksi terbagi dalam pasar reguler, marketplace, dan negotiated market. Pada Januari 2026, transaksi terbesar terjadi di negotiated market dengan volume 116.596 ton CO2e dan nilai Rp4.646.184.000 atau sekitar Rp4,6 miliar. Sementara marketplace mencatat volume 846 ton CO2e dengan nilai Rp54.239.200 atau sekitar Rp54 juta. Tidak ada transaksi di auction market. Mayoritas transaksi Januari masih didominasi oleh kredit berbasis teknologi atau tech based, khususnya kategori IDTBS dan IDTBS-RE. Pada negotiated market, IDTBS menyumbang 100.000 ton CO2e dengan nilai Rp3,75 miliar, sedangkan IDTBS-RE mencapai 16.596 ton CO2e dengan nilai Rp896 juta. Sementara pada Desember 2025, aktivitas jauh lebih tinggi. Negotiated market mencatat volume 185.678 ton CO2e dengan nilai Rp7,1 miliar. Marketplace menyumbang 4.584 ton CO2e dengan nilai Rp349 juta. Secara total, Desember menjadi salah satu bulan dengan lonjakan signifikan dibandingkan November 2025 yang hanya mencatat volume 15.012 ton CO2e dan nilai Rp1,01 miliar. (*)   ## KabarBursa Investor Pro For deeper investor analysis, listed-company insight, financial report interpretation, dividend quality ranking, stock screening, and stock ownership return simulation, use KabarBursa Investor Pro. - Insight Daily: https://www.kabarbursa.com/insight-daily - Insight Emiten: https://www.kabarbursa.com/insight-emiten - Dividen King: https://www.kabarbursa.com/dividen-king - Strategi Procopy: https://www.kabarbursa.com/strategi-procopy - Subscribe: https://www.kabarbursa.com/langganan