Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Waspada Ancaman Beban Fiskal di Balik Subsidi Motor Listrik

×

Waspada Ancaman Beban Fiskal di Balik Subsidi Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
MGL9795 11zon
Pengunjung memperhatikan Motor Vespa Clasic Inggeris yang terpajang di Mal Kota Casablanka (Kocas),Rabu (14/8/2024). Vespa di jual dari harga 80 Jutaan sampai 135 Jutaan.foto: Kabar Bursa/abbas sandji

KABARBURSA.COM – Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai insentif yang terus digelontorkan pemerintah untuk memacu pertumbuhan populasi motor listrik dapat meningkatkan ketergantungan masyarakat.

“Ketergantungan semata kepada subsidi ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari seperti beban fiskal dan distorsi pasar,” kata Yannes ketika dihubungi Kabar Bursa, Senin, 9 September 2024.

Seperti diketahui pemerintah menargetkan pasar otomotif tanah air bakal kebanjiran kendaraan listrik, terutama motor, pada 2030 mendatang. Tidak heran jika pemerintah terus menggelontorkan subsidi agar terjadi peralihan dari motor konvensional ke listrik.

Pemerintah berharap massifnya kendaraan listrik di Indonesia dapat menurunkan emisi. Indonesia berkomitmen untuk mencapai target net zero emisi pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Yannes menilai target 15 juta kendaraan listrik pada 2030 adalah sesuatu yang ambisisus. Kendati demikian, ia optimistis target ini dapat tercapai.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target yang ambisius untuk penerapan kendaraan listrik.

“Tujuan kami adalah memiliki 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik di jalan pada tahun 2030,” ujar Dadan beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Dadan mengakui bahwa masih ada kesenjangan harga antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Untuk mengatasi perbedaan harga tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak dan subsidi untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan sepeda motor listrik.

Agar tidak terjadi ketergantungan Yannes mengimbau pemerintah menugaskan tim khusus guna memantau masalah ini. Karena, masyarakat awam akan menganggap harga motor listrik subsidi di pasaran adalah harga sebenarnya.

“Masyarakat bisa lupa bahwa harga sepeda motor listrik yang benar bukanlah harga yang disubsidi tersebut. kasusnya kelak bisa mirip dengan BBM bersubsidi yang menahun yang semakin hari semakin memberatkan keuangan negara,” jelasnya.

Memaksimalkan Pembelian Motor Listrik

Yannes mengingatkan agar pemaksimalan pembelian motor listrik berlanjut ke pemerintah yang baru. Pemerintahan Prabowo-Gibran diminta aktif dalam hal peningkatan populasi motor listrik dengan cara berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat.

Ia menyarankan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki jalur yang memiliki jalur koordinasi dengan seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena pihak pemerintah daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk membeli sepeda motor listrik. Pemda juga diharapkan agar berhenti membeli sepeda motor konvensional atau berbahan bakar fosil.

Kemendagri dilibatkan terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, kesimpulannya, perlu strategi komprehensif untuk memastikan adopsi motor listrik berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi negara, masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Akademisi dari Institut Teknologi Bandung itu juga meminta kabinet baru mengembangkan strategi kolaborasi komprehensif untuk melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kebijakan energi nasional.

Kerja sama dengan ESDM ini dirajut dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan dan pembangunan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.

Selain ESDM, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian terkait dengan kebijakan pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri dan  produksi standar baterai (voltase, dmensi, socket) dan komponen lainnya dengan target peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Yannes juga meminta ada kerja sama dengan Kementerian Perhubungan kebijakan terkait uji tipe, registrasi, dan operasional sepeda motor listrik. Kerja sama ini juga menyangkut keamanan penggunaan motor listrik dan antisipasi risiko kebakaran motor listrik.

Ia juga meminta ada kerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan kebijakan fiskal yang menyangkut pemberian subsidi, insentif, tarif ea masuk dan pajak yang berkaitan dengan kendaraan listrik, khususnya motor.

Kerja sama juga harus dijalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kebijakan lingkungan. Menurutnya pemerintah perlu mengawasi target pengendalian gas rumah kaca. Motor listrik yang beredar harus aman dan juga ramah lingkungan.

Sementara untuk pihak Kementerian BUMN juga perlu dilibatkan terkait dengan pembinaan dan pengawasan kinerja BUMN yang terlibat dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, seperti PLN dan Pertamina.

“Dengan kolaborasi dan kontrol yang berbasis waktu secara robust, maka progres yang ingin dicapai akan lebih mudah dikontrol dan di-push lebih inklusif lagi,” jelasnya.(*)