KABARBURSA.COM–Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan untuk memblokir sebagian anggaran Kementerian atau lembaga pada tahun 2024, sebesar Rp 50,14 triliun. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai penyesuaian otomatis, merupakan langkah yang telah diambil sebelumnya pada tahun 2022.
Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024. Dana untuk kegiatan prioritas akan dialokasikan, sementara beberapa kegiatan yang dianggap tidak mendesak akan ditunda atau diefisienkan.
Dalam kebijakan tersebut, belanja bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan belanja terkait pemilu dan IKN, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung, dikecualikan dari penyesuaian otomatis.
Proses pelaksanaan kebijakan ini melibatkan dua tahapan, pertama Kementerian atau lembaga mengusulkan kegiatan yang akan diblokir sesuai dengan besaran penyesuaian otomatis masing-masing. Kedua, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran.
Usulan revisi dapat diajukan jika terdapat kebutuhan yang prioritas, dan proses tersebut diharapkan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.