KABARBURSA.COM-Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menunda kenaikan tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, hingga Juni 2024. Keputusan ini diumumkan setelah sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan ini berdampak pada tambahan anggaran yang diperlukan untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Dana tambahan tersebut akan dialokasikan dari Sisa Lebih Anggaran (SAL) dan pelebaran defisit APBN 2024. “Dampaknya, defisit APBN 2024 diperkirakan akan melebar menjadi 2,3% hingga 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari kesepakatan awal sebesar 2,29% dari PDB,” jelasnya Senin 26 Februari 2024.
Sementara itu, tarif listrik untuk Maret 2024 telah ditetapkan, bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024. Tarif listrik triwulan I tersebut diputuskan tetap stabil, tanpa kenaikan dari triwulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi yang stabil.