KABARBURSA.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabarkan peningkatan pendapatan dari cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol pada awal tahun ini.
Dalam laporan terkini APBN Kita, pendapatan dari cukai minuman beralkohol pada Januari 2024 telah mencapai Rp 490 miliar, setara dengan 5,26% dari target APBN 2024.
Pendapatan dari cukai MMEA ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 13,95% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 430 miliar.
Peningkatan ini didorong oleh kebijakan penyesuaian tarif MMEA dan peningkatan produksi terutama dari dalam negeri.
Meskipun demikian, untuk MMEA impor, belum ada realisasi pendapatan pada Januari 2024, demikian yang tertulis dalam laporan Kemenkeu pada Selasa
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.
Menurut lampiran PMK tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MMEA untuk semua golongan, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Golongan A (Kadar EA 5%)
Dalam PMK 160/2024, tarif cukai MMEA Golongan A untuk produksi dalam negeri dan impor ditetapkan sebesar Rp 16.500 per liter, naik dari sebelumnya Rp 15.000 per liter pada PMK 158/2018.
Golongan B (Kadar EA 5%-20%)
Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B untuk produksi dalam negeri sebesar Rp 42.500 per liter, naik dari Rp 33.000 per liter sebelumnya. Sedangkan untuk impor, tarif cukai MMEA Golongan B menjadi Rp 53.000 per liter, naik dari Rp 44.000 per liter sebelumnya.
Golongan C (Kadar EA 20%-55%)
Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA untuk produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari Rp 80.000 per liter sebelumnya. Sementara untuk impor, tarif cukai MMEA Golongan C menjadi Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter.