Scroll untuk baca artikel
Headline

DPR Mengeluh Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Menjawab

×

DPR Mengeluh Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Menjawab

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak

KABARBURSA.COMPertanyaan dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025 merupakan isu yang signifikan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Keuangan dan DPR RI.

Pertanyaan Andreas Eddy Susetyo mencerminkan kekhawatiran dan perhatian terhadap dampak dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Permintaannya untuk mengkaji kembali keputusan tersebut menunjukkan bahwa ada keinginan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual perekonomian.

Respons dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran lebih lanjut tentang alasan di balik keputusan kenaikan tarif PPN serta langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan tepat dan efektif.

“Di sini kami ingin supaya dikaji lagi rencana pengenaan PPN 12% di 2025. Kami memang membahas bersama waktu itu 12% karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, (tapi) bertahap,” ujar Andreas.

Pertanyaan Andreas mengenai waktu penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mencerminkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kondisi perekonomian saat ini. Dia menyoroti pentingnya mempertimbangkan situasi ekonomi saat mengambil keputusan kebijakan fiskal seperti kenaikan tarif PPN.

Andreas mengacu pada kebijakan The Fed terkait tingkat suku bunga yang belum menurun, serta penekanan Menkeu terhadap hal tersebut dalam paparan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan moneter global juga menjadi pertimbangan dalam memahami dampak keputusan kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pertanyaan Andreas menyoroti kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil berada dalam konteks yang tepat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Respons dari Menkeu akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan dan strategi yang diambil pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Jangan kemudian kondisinya The Fed ya ini belum tentu semester ini menurunkan tingkat suku bunga, saat itu istilahnya digebuk lagi kenaikan PPN, bukanya memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025. Ia menyatakan bahwa kenaikan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kajian terkait kenaikan tarif PPN tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan saat itu. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil akan memberikan dampak yang positif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

“PPN 12% bahwa itu sudah ada di UU HPP,  betul hasil diskusi waktu itu dan staging diterapkan kenaikan PPN  paling lambat Januari 2025, kajian akan terus kami lakukan,” jawab Suryo dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan ketidakpastian dalam perekonomian global semakin meningkat. Faktor pertama yang disebutnya adalah suku bunga tinggi, yang merupakan risiko utama bagi Indonesia. Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya suku bunga, terutama di negara maju seperti Amerika Serikat, dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pasar berharap akan penurunan suku bunga dalam waktu dekat, tanda-tanda menunjukkan bahwa suku bunga kemungkinan akan tetap tinggi untuk jangka waktu yang lebih lama. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi pasar global masih belum stabil dan perlu diwaspadai oleh Indonesia dalam merencanakan kebijakan ekonomi.