KABARBURSA.COM – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi kembali aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Padahal peraturan tersebut baru saja disahkan beberapa bulan lalu.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi tersebut kembali dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan pemeritah atas perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024). Adapun beleid baru tersebut langsung berlaku pada hari yang sama. Dia memastikan adanya Permendag yang sudah direvisi ini aturan terakit impor bakal lebih simpel dan praktis.
“Jadi ada beberapa kita bagi, ada pertimbangan teknis (Pertek), ada dengan PI (perizinan impor) dan LS (laporan surveyor) dan ada juga yang tidak,” kata Jerry saat Peninjauan Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor, Sabtu (18/5/ 2024), di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta.
Di samping itu dia mengungkapkan pemberlakukan peraturan baru ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.
Dia berharap dengan adanya peraturan baru ini pemerintah dapat segera merilis sekitar 26 ribu kontainer dalam waktu singkat. Baik itu yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
“Ya pokoknya secepatnya,” tanda dia.
Sebelumnya, Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Data Jumlah Kontainer
Hal tersebut dikarenakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang baru saja di sahkan per tanggal 10 Maret 2024 kemarin.
Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer
“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Beleid Tak Kreatif
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, melihat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, dia merasa bahwa pemerintah kurang kreatif dan cenderung monoton karena bergantung pada cukai atau tarif impor untuk mendapatkan penerimaan negara.
“Harus lebih kreatif, tidak hanya mengandalkan pajak atau cukai,” ujar Esther kepada Kabar Bursa pada Kamis, 9 Mei 2024.
Menurutnya, tarif impor hanya sebagian kecil dari berbagai cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti dengan mendorong ekspor dan memperkuat devisa negara.
“Saya rasa akan lebih baik jika kita dapat meningkatkan ekspor sehingga pendapatan dari ekspor meningkat,” tambahnya.
Esther juga menyatakan bahwa devisa negara dapat menjadi indikator penting dalam penerimaan negara sekaligus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan ekspor produk lokal.
Khawatir Dampak Kebijakan
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengkhawatirkan dampak dari revisi Permendag tersebut. Dia menyatakan bahwa tanpa pengendalian dan pembatasan yang ketat, banyak UMKM yang dapat mengalami kebangkrutan karena produk impor akan berpotensi membanjiri pasar domestik, terutama jika barang impor memiliki keunggulan harga dan kualitas dibandingkan dengan produk lokal.
Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, secara resmi merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Nomor 7 Tahun 2024. Revisi ini berlaku tanpa hambatan, termasuk untuk bahan baku industri dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Bikin Ketat Impor
Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek).
Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer
“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
“Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.