Scroll untuk baca artikel
Infacaft 2025 Kerjasama dengan KabarBursa.com
HeadlineVideo

Video: Menanti OJK Soal Perpanjang Restrukturisasi Kredit

×

Video: Menanti OJK Soal Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Sebarkan artikel ini
2

KABARBURSA.COM – Kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih menjadi salah satu alasan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 pada akhir Maret lalu. Hal ini terlihat dari kondisi sektor riil, khususnya pelaku UMKM, yang dinilai sudah dapat memperbaiki kinerjanya.

Namun, pemerintah mengusulkan agar OJK memperpanjang kembali kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terkait pandemi COVID-19 hingga tahun 2025. Usulan ini masih belum dapat diterima dengan baik, mengingat sektor keuangan Indonesia saat ini dinilai stabil dan terkendali.

Tingkat kredit bermasalah berada di level terendah, bahkan terendah di kawasan ASEAN. Kondisi perbankan Indonesia kini tetap kuat di berbagai sisi seperti profitabilitas, Rentabilitas maupun permodalan.

Per April 2024, Non Performing Loan Nett berada di angka 0,81 persen, sedangkan Non Performing Loan Bruto sekitar 2,33 persen. Dan Loan At Risk Perbankan turun 11,04 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya April 2023 berada di level 13,88 persen.

Terhadap usulan pemerintah, OJK mengambil sikap memahami bahwa ada potensi keterbatasan kredit di segmen tertenu serta mengaku akan mengkaji terlebih dahulu perihal usulan pemerintah.

Pertanyaan muncul, untuk segmen apa sebenarnya usulan ini diajukan, dan potensi apa yang dilihat OJK terkait pertumbuhan kredit yang mungkin terbatas.

Para pemangku kepentingan perbankan memberikan tanggapan beragam terkait usulan pemerintah ini. Kondisi perekonomian yang telah pulih menjadi alasan utama OJK untuk mengakhiri kebijakan stimulus, sehingga usulan perpanjangan hingga 2025 masih dipertanyakan oleh pelaku usaha perbankan.

Kabar Bursa Hari ini juga menghadirkan wawancara dengan Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti yang akan memberikan pandangan pada persoalan ini serta prediksi putusan yang akan diambil oleh Dewan Komisioner OJK.