Scroll untuk baca artikel
Headline

Bisnis ANTAM Tetap Jalan Di Tengah Proses Hukum Kejagung

×

Bisnis ANTAM Tetap Jalan Di Tengah Proses Hukum Kejagung

Sebarkan artikel ini
MGL0159 11zon
Papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlihatkan panah hijau. (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)

KABARBURSA.COM – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), buka suara terkait penetapan tujuh orang tersangka dalam perkasa dugaan tindak pindana korupsi dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.

Mengutip dari Keterbukaan Infomasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan plat merah itu mengaku akan patuh terhadap proses hukum yang berjalan. ANTAM juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

“PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”/”Perusahaan”) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan,” tulis Corporate Secretary Division Head ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, di kutip dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa, 23 Juli 2024.

Syarif juga menegaskan, bisnis logam mulia ANTAM dan lainnya akan terus berjalan normal seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan. ANTAM juga berkomitmen untuk menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan tata Kelola yang baik.

“Sebagai Perusahaan Publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang,” tulisnya.

“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru

Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menetapkan tujuh orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

Melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tujuh orang tersangka di tetapkan setelah memeriksa 89 orang saksi secara keseluruhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Adapun ketujuh tersangka tersebut diantaranya, LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka SL dan tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka LE, SJ, JT, dan tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.  

Kronologi Tindak Pidana

Dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing berstatus sebagi pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk. Harli menyebut, tindak melawa hukum terletak pada persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dilakukan penahanan karena terbukti menyalahgunakan jasa manufaktur.

Sehingga, tutur Harli, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk.

Harli menyebut, hal itu dilakukan agar nilai jual LM milik para tersangka meningkat. Para tersangka juga mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Adapun estimasi total logam mulia emas yang dipasok oleh para tersangka untuk diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Sementara saat ini, Kejagung masih terus menghitung total kerugian negara yang timbul karena dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kinerja Saham Merosot

Berdasarkan data perdagangan RTI Business pada Selasa, 23 Juli 2024, saham ANTM anjlok di semester awal tahun 2024. Saham ANTM tercatat menurun hingga 20,99 persen dengan rata-rata harga Rp1,175 hingga Rp1,845 per lembar saham.

Sementara volume share ANTM tercatat sebanyak 7 miliar dengan saham yang diperdagangkan mencapai Rp10,8 triliun. Adapun frekuensi saham yang diperdagangkan sebanyak 1,544,212 di semester awal tahun 2024.

Sedangkan data Stockbit, revenue ANTM sebesar Rp8,621 miliar dengan gross profit Rp251 miliar. Sementara Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) ANTM berada di level Rp1,846,38 miliar dengan net income Rp238 miliar.