KABARBURSA.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi impor pada industri pengolahan daging sapi.
Ia menegaskan, industri pengolahan perlu didorong untuk menyerap sapi peternak lokal. Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Tengah, Sabtu, 16 November 2024 kemarin.
Dalam kunjungannya, para peternak mengeluhkan rendahnya harga daging sapi, yakni di kisaran Rp48.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
“Pak Dirjen PKH jangan keluarkan rekomendasi impor (daging) yang menghantam peternak Indonesia,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 November 2024.
Ia juga meminta Dirjen PKH segera melakukan upaya stabilisasi harga daging sapi. Menurutnya, keseimbangan harga juga harus selaras antara kepentingan konsumen dan produsen. Menurutnya, harga daging sapi yang dikeluhkan peternak mesti ditetapkan sebagai garis minimal.
“Kita harus jaga keseimbangan harga di konsumen dan harga di produsen. Pesanku Rp48 ribu-Rp50 ribu itu garis minimal, jangan di bawah itu,” tegasnya.
Amran juga mengaku akan menindaklanjuti penurunan harga daging sapi yang disebabkan oleh pihak-pihak yang merugikan peternak. Ia mengaku akan mencari pelaku industri yang melakukan operasi pasar sehingga mengganggu stabilitas harga.
“Manakala harga (jual) di bawah itu, bapak turun tangan cari siapa investor yang melakukan operasi pasar yang semena-mena ke peternak kita,” tutupnya.
Batasi Importasi Susu Sapi
Langkah antisipatif Kementerian Pertanian (Kementan) juga sebelumnya dilakukan dalam kisruh yang terjadi antara peternak sapi perah dan Industri Pengolahan Susu (IPS). Beberapa waktu lalu, diketahui peternak Pasuruan dan Boyolali melakukan aksi membuang hasil panen lantaran IPS membatasi serapan susu peternak lokal.
Pemerintah, melalui Kementan dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pun menggelar mediasi untuk mempertemukan peternak sapi perah dan IPS. Adapun dalam mediasi tersebut, Kementan juga menindak keras lima industri pengolah sapi yang tidak menyerap susu dari peternak lokal.
“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Amran, usai mediasi di Kantor Kementan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Sebagai langkah konkret, Amran menyatakan Kementan akan merevisi regulasi untuk mewajibkan IPS menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini, kata Amran, telah disepakati oleh pihak peternak dan industri. Ke depan, Kementan akan mengirim surat kepada dinas peternakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Amran menegaskan, dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap seluruh susu dari peternak, kecuali yang rusak. Ia yakin, langkah ini akan meningkatkan gairah para peternak sapi perah untuk terus berproduksi.
Amran juga menegaskan, Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan baru ini. Untuk sementara, izin impor lima perusahaan pengolahan susu ditahan demi memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal.
Mentan dua era presiden ini pun meyakini industri akan mematuhi kebijakan tersebut.
“Jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegasnya.
Kebijakan Kementan ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan baru ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang diberlakukan sejak krisis ekonomi 1997/1998.
Kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998, seiring kesepakatan letter of intent antara Pemerintah RI dan International Monetary Fund atau IMF. Akibatnya, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Political Will DPR untuk Peternak
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Johan Rosihan menyebut, keluhan itu mengemuka di komisinya. Ia mengaku, Komisi IV juga tengah mengkaji undang-undang (UU) peternakan.
“Mengemuka di kita, di Komisi IV itu soal revisi undang-undang peternakan,” kata Rosihan saat ditemui KabarBursa.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Rosihan berharap, pembahasan ihwal revisi UU Peternakan bisa terus berjalan. Dengan begitu, ia menilai keluhan di sisi regulasi persusuan bisa segera teratasi.
“Itu menjadi inisiatif kami di Komisi IV, hal-hal seperti itu bisa kami antisipasi dari sisi regulasi,” ungkapnya.
Begitu juga dengan rencana audit yang sebelumnya disuarakan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, ihwal audit impor persusuan. Rohisan sendiri menilai, audit perlu dilakukan usai Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Gizi Nasional (BGN) merampungkan komposisi susu menyusul program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Soal audit segala macam, ini kan nanti kita bicara ketika bagaimana komposisi, kita kan belum tahu ya dari Badan Gizi, dari Badan Pangan itu bagaimana menyikapi atau menyusun rencana-rencana makan gizi gratis,” ungkapnya.
Melalui kesepakatan yang tercapai dalam forum media kemarin, Senin, 11 November 2024, antara peternak dan pengepul bersama pelaku Industri Pengolahan Susu (IPS), Rosihan menilai audit tidak diperlukan jika kesepakatan dapat diterapkan dengan baik.
“Mudah-mudahan kesepakatan Kementan, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), dengan asosiasi peternak sapi, susu itu mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Lebih jauh, Rosihan pun mengapresiasi langkah Kementan dan Mensesneg dalam memediasi pihak-pihak terkait persoalan persusuan. Dia berharap, pelaksanaan MBG dapat ditopang oleh produk dalam negeri.
“Jadi menurut saya di dalam pelaksanaan makan gizi gratis nanti mudah-mudahan semua kontennya itu adalah produk dalam negeri,” tutupnya.(*)