KABARBURSA.COM – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelum tahun 2022, tarif PPN Indonesia tetap 10 persen sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1983 melalui UU Nomor 8 Tahun 1983.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kini, pada 2025, tarif PPN dipastikan akan kembali mengalami peningkatan menjadi 12 persen.
Namun, sejumlah asosiasi pengusaha menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif PPN tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan agar kebijakan ini ditunda. Usulan tersebut disampaikan sebelum kabinet baru pemerintahan Prabowo Subianto terbentuk.
“Kami memberikan masukan kepada pemerintah agar kenaikan PPN 12 persen ini ditunda, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini,” kata Shinta di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Senada dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey juga menentang kenaikan PPN tersebut.
Roy menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan tarif PPN selama satu hingga dua tahun ke depan.
“Kenaikan PPN sebaiknya ditangguhkan. Daya beli masyarakat baru mulai pulih, dan ekonomi masih dalam proses pemulihan,” jelas Roy di sela acara peringatan Hari Ritel Nasional 2024 yang di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Roy, sektor ritel yang biasanya mencatatkan puncak produktivitas saat Ramadan, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru. Saat ini, lanjutnya, masyarakat mulai merasakan dampak positif dari berakhirnya deflasi yang sempat melanda Indonesia.
Ia berharap, dengan pulihnya permintaan domestik, kondisi ekonomi akan terus membaik, sehingga pengusaha ritel dapat melanjutkan ekspansinya tanpa adanya hambatan lebih lanjut.