Scroll untuk baca artikel
Makro

Poengky Indarti Janji Kembalikan Marwah KPK dan Dorong RUU Perampasan Aset

×

Poengky Indarti Janji Kembalikan Marwah KPK dan Dorong RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
IMG 0914
Poengky Indarti. Foto: Antara

KABARBURSA.COM – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Poengky Indarti, mengaku akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut jika terpilih sebagai pimpinan. Hal itu dia ungkap usai mengambil nomor urut fit and proper test atau FNP Capim KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Saat ini, kata Poengky, kepercayaan publik terhadap KPK sendiri termasuk kategori rendah, yakni 56 persen dari delapan lembaga independen lainnya. Bahkan, ia menilai kedelapan institusi independen lainnya juga memiliki tingkat kepercayaan yang sama rendahnya.

Ia menilai, KPK ke depan harus merebut kembali kepercayaan publik.”Harus mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali, kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah ya sampai 56 persen gitu ya. Kedelapan, dari delapan institusi kan itu sangat memprihatinkan,” kata Poengky kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Jika terpilih kelak sebagai pimpinan KPK, Poengky mengaku akan bekerja sebaik-baiknya untuk kembali merebut kepercayaan publik. Ia juga menilai, para pegawai KPK juga harus menjaga integritas kerjanya sehingga pelanggaran etik tidak terulang kembali.

“Jangan sampai misalnya kena kasus etik terus, bahkan kasus pidana. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

Poengky menilai kerja KPK ke depan mesti solid, termasuk juga Dewan Pengawas yang juga akan menjalani FNP. Ia menilai, pengawasan KPK juga mestinya tidak dilakukan pada lembaga eksternal, melainkan juga internal KPK sendiri.

“Jangan sampai misalnya di rutan-rutan itu ngutip-ngutip, terus kemudian ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik, penyelidik. Misalnya dalam rangka penangkapan, penahanan dan sebagainya, itu harus sesuai dengan hak asasi manusia,” katanya.

Di sisi lain, Poengky juga akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai RUU tersebut penting disahkan untuk mempercepat asset recovery. Menurutnya, semua penegakkan hukum yang ada dalam unsur KPK perlu ditingkatkan untuk memberi efek jera.

“Namanya juga dipermasalahkan ada asset recovery, ada perampasan aset dan seterusnya. Intinya nanti kita dorong itu dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, yaitu mesti harus ada disertakan juga pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) di situ. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi tapi juga TPPU,” kelas Poengky.

Harta Kekayaan Poengky Indarti

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) itu tercatat memiliki harta sebesar Rp558.654.800.

Adapun kekayaan Poengky dalam LHKPN dibagi ke beberapa aspek, yakni tanah dan bangunan yang dilaporkan senilai Rp425.000.000. Harta dalam aspek ini meliputi satu tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Bogor. Dalam LHKPN, Poengky tak tercatat memiliki transportasi dan mesin.

Selain itu, Poengky juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp65.000.000. Disamping itu, ia juga memiliki kas dan setara kas Rp68.654.800.

10 Capim KPK

DPR RI saat ini tengah menggelar FNP Capim KPM. Agenda FNP akan dilakukan selama empat hari yang dimulai Senin, 18 November 2024 hingga 21 November 2024 di ruang rapat Komisi III pukul 13.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan Surat Nomor: R-60/Pres/11/2024 terkait Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

Menindaklanjuti Surat Presiden RI tersebut, DPR RI menggelar Rapat Konsultasi Pengganti pada 11 November 2024 dan melalui surat Nomor T/699/PW.11.01/11/2024, telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas Capim dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK.

Untuk capim sendiri, terdapat 10 kandidat yang akan menjalani FNP bersama Komisi III, yakni:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitroh Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky Indarti
  10. Setyo Budiyanto

Minim Kepercayaan Publik

Survei Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024 mencatat citra KPK berada di posisi terbawah dibandingkan sejumlah lembaga negara lainnya. Dari 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon, hanya 56,1 persen yang menilai KPK memiliki citra baik. Sebaliknya, sebanyak 33,4 persen responden menilai citra lembaga antirasuah ini buruk, sementara 10,5 persen menyatakan tidak tahu.

Sebaliknya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) muncul sebagai lembaga dengan citra paling positif. Survei mencatat 89,8 persen responden menilai TNI memiliki citra baik, hanya 2,9 persen yang menyebut buruk, dan 7,3 persen mengaku tidak tahu.

Survei ini menggunakan metode wawancara telepon terhadap responden yang tersebar di 38 provinsi, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sebesar 2,83 persen.

Berikut hasil lengkap penilaian citra sejumlah lembaga menurut survei tersebut:

1. TNI

  • Baik 89,8 persen
  • Buruk 2,9 persen
  • Tidak Tahu 7,3 persen

2. Polri

  • Baik 73,1 persen
  • Buruk 22,5 persen
  • Tidak Tahu 4,4 persen

3. Dewan Perwakilan Daerah

  • Baik 68,6 persen
  • Buruk 15,7 persen
  • Tidak Tahu 15,7 persen

4. Kejaksaan

  • Baik 68,1 persen
  • Buruk 11,9 persen
  • Tidak Tahu 20 persen

5. Mahkamah Agung

  • Baik 64,8 persen
  • Buruk 16,5 persen
  • Tidak Tahu 18,7 persen

6. Dewan Perwakilan Rakyat

  • Baik 62,6 persen
  • Buruk 28,5 persen
  • Tidak Tahu 8,9 persen

7. Mahkamah Konstitusi

  • Baik 61,4 persen
  • Buruk 19,3 persen
  • Tidak Tahu 19,3 persen

8. KPK

  • Baik 56,1 persen
  • Buruk 33,4 persen
  • Tidak Tahu 10,5 persen.(*)