Scroll untuk baca artikel
Makro

Capim KPK Perlu Hati-hati, Dampak Korupsi Bisa Buat Investor Asing Kabur

×

Capim KPK Perlu Hati-hati, Dampak Korupsi Bisa Buat Investor Asing Kabur

Sebarkan artikel ini
MGL6972 11zon
Irjen Kementrian Pertanian RI, Pol. Drs. Setyo Budiyanto, mengikuti Tes Calon KPK di Komisi III DPR RI, senin (18/11/2024). foto: Kabar Bursa/abbas sandji

KABARBURSA.COM – Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdampak besar pada aliran modal asing dan stabilitas pasar modal. Ia menyebut, hal itu dapat dilihat dari aliran investasi asing di Indonesia yang relatif lebih kecil dibanding negara-negara ASEAN lainnya.

Rendahnya aliran modal asing terjadi tak kala persoalan korupsi yang menjamur seiring dengan birokrasi yang berbelit. Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia seolah dipersulit.

“Aliran investasi asing yang masuk ke Indonesia itu dibandingkan negara-negara ASEAN yang lainnya Indonesia, termasuk yang paling kecil. Kenapa? Karena memang persoalan korupsi dan birokrasi kita yang berbelit-belit, kalau bisa dipersulitkan apa dipermudah, itu masih terus ada,” kata Piter kepada KabarBursa.com, Senin, 18 November 2024.

Piter menegaskan harapan pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bisa berakhir mimpi jika penanganan kasus korupsi tidak kunjung diperbaiki. Apalagi, kata dia, kasus korupsi yang terjadi selalu menyebabkan high cost economi, hal itu berdampak pada inefisiensi laju pertumbuhan ekonomi.

“Korupsi kan menyebabkan high cost ekonomi. Dan itu menyebabkan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita tinggi dan kita semacam sulit untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya.

MGL6966 11zon
Irjen Kementrian Pertanian RI, Pol. Drs. Setyo Budiyanto, mengikuti Tes Calon KPK di Komisi III DPR RI, senin (18/11/2024). foto: Kabar Bursa/abbas sandji

Piter menjelaskan persoalan yang dihadapi KPK saat ini tidak bergantung pada sosok pimpinan yang tengah diuji. Pelemahan KPK yang berlangsung sejak 2019 melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK disinyalir menurunkan harapan publik terhadap lembaga anti-rasuah ini.

“Ini bukan masalah pemimpinnya, kita taruh malaikat kalau sistemnya sudah dilemahkan dia menjadi lemah. Saya dan kebanyakan para penggerak anti korupsi itu sudah kehilangan harapan ketika secara institusi dia sudah dilemahkan,” ungkapnya.

Pelemahan KPK ini yang menimbulkan antipati publik terhadap pemilihan calon pimpinan (capim). Piter menuturkan, pada periode sebelum pengesahan UU KPK, penindakkan beserta indeks korupsi sempat membaik. Akan tetapi, usai KPK dilemahkan melalui revisi UU, indeks korupsi dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah itu berangsur menurun.

“Sejak tahun 2019, posisi dari KPK itu mengalami pelemahan, undang-undang KPK yang baru, yang sempat dulu memakan korban karena penolakan. Yang sekarang sudah membuktikan bahwa sendiri memang undang-undang KPK yang baru itu benar-benar mengkebiri (dan) mengurangi kewibawaan dari KPK,” kata dia.

Piter pun menilai proses fit and proper test (FNP) capim KPK saat ini sudah tidak memiliki dampak. “Karena sudah terlanjur ‘kehilangan wibawanya’. Jadi isu undang-undang KPK itu bisa berdampak terhadap mengembalikan dampak positifnya terhadap perekonomian dan investasi,” kata Pieter.

Dihubungi terpisah, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan tindak pidana korupsi menyeret Indonesia pada posisi yang sulit, baik di dalam maupun luar negeri. Pasalnya, Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat korup akibat buruknya penegakan dan kepastian hukum.

“Apalagi KPK sudah dilemahkan dengan UU baru dan posisi pegawai mereka sebagai ASN,” kata Wijayanto saat dihubungi KabarBursa.com, Senin, 18 November 2024.

IMG 0918
Wijayanto Samirin. Foto: Antara

Narasi Prabowo yang berjanji akan memberantas korupsi, kata Wijayanto, menjadi langkah awal yang bagus. Namun, ia menilai narasai yang dibangun masih dipandang amat skeptis oleh banyak pihak.

Ia menyarankan Prabowo perlu kembali menciptakan langkah untuk mengimplementasikan narasi tersebut. Wijayanto mengingatkan, jangan sampai rencana bagus diserahkan dan dikontrol oleh kelompok bermasalah sehingga mudah dibajak oleh kepentingan tertentu.

“Proses pemilihan ketua KPK sudah sarat intervensi kepentingan sejak awal. Perlu kerja keras untuk mempertahankan integtitas proses yang masih tersisa,” ujarnya.

Menurut Wijayanto, Prabowo perlu memberi dukungan politik penuh agar KPK kembali ‘bertaring’. Menurutnya, Indonesia akan kehilangan kredibilitas dan kepercayaan dunia investasi di mata internasional jika momentum bersih-bersih tidak segera dimanfaatkan dengan baik.

“Investasi tidak akan mengalir, ekonomi akan tersendat dan mimpi Indonesia Emas sebaiknya kita lupakan saja,” tutupnya.

10 Capim KPK

DPR RI saat ini tengah menggelar FNP Capim KPM. Agenda FNP akan dilakukan selama empat hari yang dimulai Senin, 18 November 2024 hingga 21 November 2024 di ruang rapat Komisi III pukul 13.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan Surat Nomor: R-60/Pres/11/2024 terkait Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Menindaklanjuti Surat Presiden RI tersebut, DPR RI menggelar Rapat Konsultasi Pengganti pada 11 November 2024 dan melalui surat Nomor T/699/PW.11.01/11/2024, telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas Capim dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK.

Untuk capim sendiri, terdapat 10 kandidat yang akan menjalani FNP bersama Komisi III, yakni:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitroh Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky Indarti
  10. Setyo Budiyanto.(*)