KABARBURSA.COM – Tambang ilegal masih menjadi permasalahan besar di Indonesia di tahun 2024. Diperlukan upaya serius dan berkelanjutan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi lingkungan serta keadilan bagi masyarakat.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyampaikan kekhawatirannya terhadap menjamurnya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Tanah Air.
Operasi tambang ilegal, menurutnya, pasti tidak mematuhi prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan.
Banyak aspek yang diabaikan, mulai dari izin, keselamatan kerja, kesehatan, hingga lingkungan. Selain itu, kewajiban kepada negara juga seringkali diabaikan dalam operasionalnya. “Namanya juga PETI, izin paling hanya izin koordinasi dengan aparat setempat dan setoran ilegal,” ungkap Rizal, Selasa 9 Juli 2024.
Untuk memulai usaha tambang, Rizal menuturkan, harus ada kesesuaian dengan kaidah pertambangan yang baik.
Ia menekankan pentingnya memulai dari eksplorasi untuk mendapatkan data-data yang diperlukan guna merencanakan penambangan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomis, dan aspek perlindungan lingkungan.
Data eksplorasi seperti penyebaran bijih, kualitas, geoteknik, hidrogeologi, dan hidrologi diperlukan untuk estimasi sumber daya dan cadangan, desain tambang, pengolahan, pemasaran, dan sebagainya, jelasnya.
Dengan demikian, desain tambang harus memperhatikan faktor keselamatan serta pengaruh geoteknik, hidrogeologi, dan hidrologi sehingga aman dan tidak mengalami kelongsoran, tegasnya.
Rizal juga menyoroti dampak negatif dari longsor di tambang ilegal, yang dapat menyebabkan kecelakaan, kematian pekerja, dan hilangnya peralatan tambang.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menghentikan kegiatan PETI untuk mencegah kerusakan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Diketahui, tanah longsor melanda kawasan tambang mineral/emas yang disinyalir ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Longsor terjadi pada Minggu pagi (7/7) pukul 09.00 WITA.
Lebih dari 200 personel gabungan melakukan upaya pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap mereka yang tertimpa material longsor.
Berkaca pada hal tersebut, Perhapi akan terus mendukung usulan Kementerian ESDM untuk menambah Direktorat Penegakan Hukum di lingkungan Kem. ESDM serta menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada 12 Juli 2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi, berdasarkan data periode 2021 pada triwulan ketiga. Salah satu lokasi PETI terbanyak berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan insiden tanah longsor di tambang emas di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu 7 Juli 2024, terjadi di kegiatan PETI yang berada di dalam area Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gorontalo Minerals.
Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan PT Gorontalo Minerals belum melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena masih dalam tahap eksplorasi.
“Area tersebut longsor akibat hujan lebat yang turun selama beberapa hari, dengan curah hujan lebih dari 80 mm per jam,” ujar Rita kepada media, Selasa 9 Juli 2024.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memastikan KK milik PT Gorontalo Minerals masih berlaku hingga saat ini.
Dilansir melalui situs resmi, 80 persen saham PT Gorontalo Minerals saat ini dipegang oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BUMI). Sementara, 20 persen sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Adapun, tim PT Gorontalo Minerals dan Kementerian ESDM mengirimkan lima anggota tim penyelamatan, satu paramedis, dan satu operator alat berat.
Bantuan berupa satu unit ekskavator juga sudah diberikan dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi bencana, yang diperkirakan akan tiba hari ini, Selasa 9 Juli 2024.
“Bantuan logistik yang diberikan berupa bahan makanan, air minum, dan obat-obatan,” ujar Rita.
Jumlah Tambang Ilegal di Indonesia
Jumlah:
- Kementerian ESDM mencatat sekitar 2.700 lokasi tambang ilegal di Indonesia.
- 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral.
- 96 lokasi merupakan pertambangan batubara.
- Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.500 tambang ilegal di Indonesia.
Lokasi:
- Tambang ilegal ini tersebar di Indonesia, beberapa provinsi dengan titik tambang ilegal terbanyak:
- Jawa Timur: 649 titik
- Sumatera Selatan: 562 titik
- Jawa Barat: 300 titik
- Jambi: 178 titik
- Nusa Tenggara Timur: 159 titik
- Banten: 148 titik
- Kalimantan Barat: 84 titik
- Kalimantan Timur: 168 titik
- Di Yogyakarta, tambang ilegal marak terjadi di wilayah DIY, terutama di Gunungkidul.