Scroll untuk baca artikel
Makro

Kemenkeu Respons Rencana Kenaikan Gaji PNS

×

Kemenkeu Respons Rencana Kenaikan Gaji PNS

Sebarkan artikel ini
Gedung Kemenkeu
Gedung Kemenkeu. (Foto: Dok.Kemenkeu.go.id)

KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.

“Penyesuaian itu bisa berupa kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau insentif lain,” ungkap Isa kepada media di Jakarta, Senin.

Namun, Isa menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN akan disampaikan pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus mendatang.

“Nanti akan dibicarakan terlebih dahulu. Kita tunggu saja tanggal 16 Agustus, pasti akan disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

“Iya, ada rencana kenaikan, akan disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta.

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dokumen itu menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga merencanakan penghematan komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Cairkan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI, dan Polri sebesar Rp38,75 triliun per 14 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp14,50 triliun, yang disalurkan kepada 1.940.650 pegawai.

Rinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp7,80 triliun untuk 882.761 pegawai. Gaji ke-13 untuk PPPK tercatat Rp365 miliar bagi 91.632 pegawai, sementara untuk anggota Polri dan prajurit TNI masing-masing mencapai Rp3,31 triliun untuk 474.151 personel.

“Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.422 (98,36 persen) dari 9.579 satker,” kata Deni, dikutip Senin 17 Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai Rp9,97 triliun atau 99,39 persen, diberikan kepada 3.049.921 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sedangkan melalui PT Asabri, telah mencapai Rp1,36 triliun atau 98,86 persen, dikirimkan kepada 479.521 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

“Pembayaran Gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp11,34 triliun (99,32 persen) untuk 3.529.442 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan,” tegas Deni.

Untuk PNS daerah, terdapat Rp12,19 triliun yang telah disalurkan pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-13 kepada 2.382.099 pegawai. Hingga 14 Juni, sebanyak 367 pemda atau 67,71 persen dari 542 pemda telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

“Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp12,19 triliun,” tambah Deni.

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan melalui PT Taspen telah mencapai Rp9,97 triliun atau 99,39 persen, diberikan kepada 3.049.921 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sedangkan melalui PT Asabri, telah mencapai Rp1,36 triliun atau 98,86 persen, dikirimkan kepada 479.521 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 untuk Polri mencapai Rp3,30 triliun bagi 472.277 personel, sedangkan untuk TNI mencapai Rp2,95 triliun bagi 482.402 personel. Untuk pensiunan, gaji ke-13 yang disalurkan mencapai Rp11,17 triliun atau sekitar 97,87 persen.

Jelang Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban keuangan PNS, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan akan biaya pendidikan anak-anak meningkat.

Gaji ke-13 untuk PNS di Indonesia merupakan kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun 2004 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta meringankan beban keuangan PNS. Kebijakan ini terus berkembang dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta anggaran negara, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri.

Gaji ke-13 mulai diterapkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan PNS.