Scroll untuk baca artikel
Makro

Limit Pinjol Naik Rp10 M, Risiko Gagal Kredit Melonjak

×

Limit Pinjol Naik Rp10 M, Risiko Gagal Kredit Melonjak

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana untuk menaikkan batas pinjaman fintech atau pinjaman online hingga mencapai Rp10 miliar. Namun, OJK menekankan bahwa informasi yang beredar mengenai rencana ini sering kali tidak akurat, menimbulkan reaksi dan pemahaman yang keliru.

Dalam penjelasan di akun Instagram @ojkIndonesia, OJK menyatakan bahwa peningkatan batas pinjaman ini adalah bagian dari upaya penyempurnaan pengaturan di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rancangan peraturan ini masih dalam tahap penyempurnaan, dengan kesempatan untuk menerima masukan dari berbagai pihak, tulis OJK.

OJK menjelaskan bahwa pendanaan produktif merujuk pada dukungan finansial untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan penerima dana.

Contoh pendanaan produktif adalah pinjaman untuk UMKM yang memerlukan modal usaha atau untuk memperbaiki arus kas perusahaan. Dengan syarat ini, pinjaman tidak akan diberikan sembarangan.

Tujuan utama dari kenaikan batas minimum ini adalah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia, sejalan dengan roadmap pengembangan LPPBTI 2023-2028 yang telah diluncurkan oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, juga mengonfirmasi bahwa regulasi ini akan menaikkan batas pinjaman dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar, dengan penekanan bahwa pinjaman tersebut khusus untuk pendanaan produktif.

Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI yang direncanakan, batas maksimum pendanaan produktif akan disesuaikan menjadi Rp10 miliar, sebagaimana dikemukakan Agusman dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.

Penyempurnaan yang dimaksud mencakup aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif. Kenaikan limit pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana bagi para penggunanya. OJK menegaskan bahwa kenaikan batas pinjaman ini akan diberlakukan dengan syarat tertentu.

Aturan OJK Tentang Pinjaman Online (Pinjol)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah peraturan terkait pinjaman online (pinjol) untuk memastikan industri ini berjalan dengan baik dan melindungi konsumen. Berikut adalah beberapa aspek penting dari aturan OJK mengenai pinjol:

OJK menetapkan batas maksimum pinjaman untuk pinjol, yang awalnya sebesar Rp2 miliar. Baru-baru ini, terdapat rencana untuk menaikkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar, namun ini masih dalam tahap rancangan dan bisa mengalami perubahan. Peningkatan batas ini ditujukan khusus untuk pendanaan produktif, bukan untuk konsumsi pribadi.

Penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas maksimum rasio TWP 90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari) yang ditetapkan, biasanya maksimal 5 persen. Penyelenggara juga harus memiliki struktur manajemen dan sistem pengelolaan risiko yang memadai.

Pendanaan yang diberikan oleh pinjol harus digunakan untuk tujuan produktif, seperti mendukung usaha yang menghasilkan barang atau jasa, meningkatkan nilai tambah, atau memperbaiki arus kas perusahaan. Ini termasuk pinjaman untuk UMKM yang membutuhkan modal usaha.

OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk melindungi hak-hak konsumen. Ini mencakup transparansi dalam informasi biaya pinjaman, bunga, dan syarat-syarat lainnya. Konsumen juga harus mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan mengenai produk pinjaman yang ditawarkan.

Perusahaan penyelenggara pinjol harus menerapkan tata kelola yang baik dan sistem manajemen risiko yang solid. Ini termasuk proses verifikasi yang ketat untuk peminjam dan pengelolaan data pribadi yang aman.

OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan di sektor pinjol. Ini mencakup evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.

OJK terus melakukan penyempurnaan peraturan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Ini termasuk pengembangan kebijakan yang dapat mengakomodasi inovasi dalam layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.

Syarat Kenaikan Batas Pinjaman:

  1. Batas Pinjaman untuk Pendanaan Produktif: Kenaikan batas pinjaman hanya berlaku untuk pendanaan yang mendukung kegiatan produktif, bukan untuk konsumsi pribadi.
  2. Kriteria Penyelenggara: Penyelenggara harus memenuhi kriteria khusus, termasuk memiliki rasio TWP 90 maksimal sebesar 5 persen.

Risiko Meningkatnya Kredit Macet

Kemudahan akses dana dengan limit yang lebih tinggi dapat mendorong pengambilan pinjaman yang tidak terkontrol. Hal ini dapat menyebabkan risiko gagal bayar (kredit macet) yang lebih tinggi, berpotensi memicu masalah keuangan bagi debitur dan kerugian bagi perusahaan pinjol.

Dengan limit yang lebih tinggi, nasabah berpotensi meminjam lebih banyak dari yang mereka mampu bayarkan. Hal ini dapat menjerumuskan mereka ke dalam jebakan utang berantai, di mana mereka meminjam dari satu pinjol untuk menutupi utang di pinjol lain. Situasi ini dapat memperburuk kondisi keuangan dan menimbulkan stres bagi nasabah.

Risiko Penyalahgunaan Dana Pinjaman:

  • Limit yang lebih tinggi dapat membuka peluang penyalahgunaan dana pinjaman.
  • Pinjaman yang digunakan untuk tujuan konsumtif yang tidak produktif dapat memperburuk kondisi keuangan nasabah.
  • Selain itu, dana pinjaman dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Tips Mengelola Pinjaman Online dengan Bijak:

  • Pinjamlah hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif.
  • Hitung kemampuan finansial Anda sebelum mengajukan pinjaman.
  • Bandingkan suku bunga dan biaya dari berbagai platform pinjol.
  • Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
  • Buatlah skema pembayaran yang realistis dan patuhi komitmen Anda.
  • Hindari meminjam untuk menutupi utang di pinjol lain.
  • Manfaatkan fitur simulasi pinjaman untuk mengetahui kemampuan Anda.

Pengawasan dan Peran Otoritas:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol.
  • Penting untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat terkait pinjol.
  • Diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. (*)