KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jika dirinci, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” katanya, Senin, 22 Juli 2024.
Pajak ini berasal dari 172 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi mengatakan, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
Selain itu, Dwi mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto dari transaksi Bitcoin Cs telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Lebih lanjut, pajak fintech P2P lending alias pinjaman online juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024.
Penerimaan dari pajak pinjol ini berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp635,81 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), yang mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.
Optimalkan Ekonomi Digital
Untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, menjadi negara maju, Indonesia perlu mengoptimalkan sumber-sumber pertumbuhan baru, termasuk ekonomi digital.
Dengan begitu pesatnya perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang luar biasa, Indonesia berpeluang untuk meraih manfaat yang besar dalam ekonomi digital ke depan.
Namun, terdapat tantangan yang harus diatasi dalam pengembangan dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia, yaitu kesenjangan infrastruktur, rendahnya literasi dan edukasi keuangan, hingga ancaman keamanan siber. Oleh karena itu, perlu kolaborasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan.
Dalam konteks ini, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengembangan ekonomi digital secara menyeluruh sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 dan khususnya membangun enam pilar pengembangan ekonomi digital.
Enam pilar pengembangan ekonomi digital meliputi penguatan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, penguatan iklim bisnis dan keamanan siber, penelitian inovasi dan pengembangan usaha, pendanaan dan investasi, serta mendorong kebijakan dan regulasi yang kredibel.
Pengembangan infrastruktur digital terus dilakukan oleh pemerintah, khususnya dari tahun 2019 hingga 2022, investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk infrastruktur digital telah mencapai Rp75 triliun.
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Adi Budiarso, Indonesia berkomitmen untuk investasi pada infrastruktur digital terus ke depannya.
Salah satu program unggulannya adalah pembangunan dan pengembangan Palapa Ring untuk penyiapan dan penguatan konektivitas internet di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun 2024-2025, Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk menyambungkan Palapa Ring hingga lastmile.
SDM Ekonomi Digital
Kemajuan ekonomi digital sangat bergantung pada keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang ini. Oleh karena itu, pengembangan talenta digital harus terus dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan dasar dan tinggi, pengembangan program pendidikan dan pelatihan digital yang inklusif, serta peningkatan literasi keuangan dan ekonomi digital.
Perkembangan ekonomi digital juga membutuhkan iklim bisnis yang mendukung, disertai dengan berbagai reformasi struktural yang dijalankan oleh Pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk memperbaiki iklim bisnis di Indonesia.
Secara khusus, untuk mendorong ekonomi digital, Pemerintah terus memajukan digitalisasi usaha mikro kecil menengah, mendukung keberadaan startup teknologi baru, dan mempercepat penerapan teknologi digital di sektor-sektor utama ekonomi.
Inovasi menjadi pendorong utama dalam pengembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, Pemerintah gencar mendorong riset dan pengembangan di sektor publik maupun swasta, misalnya dengan memberikan berbagai insentif termasuk super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan yang diterapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, ekonomi digital memerlukan modal yang besar. Maka dari itu, investasi di sektor ekonomi digital sangat perlu didorong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam konteks ini, Pemerintah terus berusaha mengembangkan insentif yang dapat menarik lebih banyak investasi di sektor digital.
Pemerintah juga terus mengembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung inovasi, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Reformasi sektor keuangan dan pengembangan keuangan digital diperlukan sebagai upaya tambahan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan.
Untuk mewujudkan visi Indonesia maju 2045, sektor keuangan juga harus berkembang. Oleh karena itu, fungsi intermediasi sektor keuangan harus diarahkan menjadi sumber pembiayaan yang mendalam, inovatif, efisien, stabil, dan inklusif guna mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas. (*)