Scroll untuk baca artikel
Makro

Investasi KEK 2024 yang Diincar Capai Rp78 Triliun

×

Investasi KEK 2024 yang Diincar Capai Rp78 Triliun

Sebarkan artikel ini
publikasi 1680253401 6426a1d9d6ed1 1 jpeg
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

KABARBURSA.COM – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membidik realisasi investasi KEK dapat mencapai Rp78 triliun sepanjang 2024. Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan hingga semester I 2024 pihaknya telah merealisasikan nilai investasi mencapai Rp31,4 triliun atau telah mencapai 40 persen dari target yang ditetapkan.

“Untuk tahun ini kita sudah dari target sebesar Rp78 triliun tahun ini sudah terkumpul Rp31,4 triliun atau sudah 40 persen dari target tahun ini,” kata Edwin dalam keterangannya pada Senin, 22 Juli 2024.

Adapun, secara kumulatif sejak tahun 2012 hingga semester I 2024 nilai realisasi investasi Kawasan Ekonomi Khusus yang telah terparkir di Indonesia dilaporkan mencapai Rp205,2 triliun. Dewan Nasional KEK mencatat realisasi investasi KEK senilai Rp205,2 triliun itu secara kumulatif menyerap tenaga kerja mencapai 132.227 orang.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Investasi, Kerja Sama dan Komunikasi Dewan Nasional KEK, Bambang Wijanarko menjelaskan secara komposisi investasi KEK itu mayoritas di injeksi oleh penanam modal asing (PMA).

Perinciannya, porsi PMA di Kawasan Ekonomi Khusus nasional dilaporkan mencapai 71 persen. Sementara sisanya disuntik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Komposisi (antara) PMA dan PMDN, sekitar 71 persen itu PMA sisanya PMDN, jadi cukup banyak,” imbuhnya.

Bambang menjelaskan, modal asing utamanya paling banyak ditanam di KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatra Utara. Di mana, KEK itu memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata dan logistik.

Adapun, hingga saat ini terdapat 22 Kawasan Ekonomi Nasional yang telah ditetapkan. 22 KEK itu terdiri dari 4 sektor utama yakni Industri, Pariwisata, Digital, dan Tema Jasa Lainnya. Berikut adalah daftar 22 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia:

KEK Industri:
1. KEK Arun Lhokseumawe
2. KEK Sei Mangkei
3. KEK Galang Batang
4. KEK Kendal
5. KEK Gresik
6. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan
7. KEK Palu
8. KEK Bitung
9. KEK Morotai
10. KEK Sorong
11. KEK Tanjung Sauh
12. KEK Setangga

KEK Pariwisata:
1. KEK Tanjung Kelayang
2. KEK Tanjung Lesung
3. KEK Lido
4. KEK Kura-Kura Bali
5. KEK Mandalika
6. KEK Likupang

KEK Digital:
1. KEK Nongsa
2. KEK Singhasari

KEK Tema Jasa Lainnya:
1. KEK Batam Aero Technic
2. KEK Sanur

Investasi KEK Kumulatif

Dewan Nasional kawasan ekonomi khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK hingga semester I 2024 mencapai Rp205,2 triliun. Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan realisasi investasi KEK itu secara kumulatif menyerap tenaga kerja mencapai 132.227 orang.

“Dari hasil rapat kami terakhir rapat koordinasi nasional diketahui secara kumulatif investasi di KEK sudah mencapai Rp205,2 triliun, ini sejak tahun 2012 saat dimulainya pembangunan KEK hingga semester 1 tahun ini,” kata Edwin.

Adapun, realisasi investasi tersebut berasal dari 22 Kawasan Ekonomi Khusus yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.

Dengan capaian tersebut, pemerintah yakin KEK mampu memenuhi target investasi pada akhir tahun 2024 serta dapat memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasan.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa pada tahap pertama pengembangan KEK bakal dilakukan pada sektor manufaktur dan pariwisata yang berada di luar Jawa. Alasannya, hal itu dilakukan untuk mendorong lahirnya beberapa pusat industri baru.

KEK diharapkan dapat memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi nasional dan daerah. Capaian realisasi investasi yang signifikan ini tidak lepas dari peran pemerintah melalui kebijakan insentif yang terbukti dapat menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

Edwin memberi contoh salah satu kebijakan insentif yang diterapkan untuk menarik minat investor mengembangkan KEK yakni pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak penghasilan (PPh).

“Itu kita sebut sebagai tax holiday ada jenisnya tergantung besarnya investasi ada yang 10-15 tahun. 10 tahun (tax holiday) untuk investasi Rp100 miliar ke atas. Kemudian, kalau yang 15 tahun untuk investasi yang Rp500 miliar ke atas,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan tax holiday selama 30 tahun untuk badan usaha yang berinvestasi dengan nilai mencapai Rp1 triliun ke atas.

“Juga ada tax allowance dan berbagai macam kemudahan baik perizinan kemudahan imigrasi. Karena akan banyak menyerap tenaga kerja. Pemberian fasilitas tersebut tujuannya agar bagaimana kita meningkatkan daya tarik Indonesia dalam mengundang investasi asing masuk,” pungkas Edwin. (*)