KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membentuk pusat anti-penipuan, yang dikenal sebagai Anti Scam Center, untuk menangani maraknya praktik penipuan di sektor keuangan digital.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Anti Scam Center dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Pembentukan pusat ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mengikuti perkembangan transformasi digital di sektor keuangan.
“Saat ini kami sedang memfinalisasi pembentukan Anti Scam Center. Di banyak negara, aktivitas penipuan atau scam telah meningkat secara signifikan, dan kami berusaha untuk menanggapi tantangan ini dengan mendirikan pusat khusus untuk menangani masalah ini,” kata Mirza dalam acara Digital Bank Summit di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Pusat anti-penipuan ini nantinya akan menjadi tempat bagi pelaku industri keuangan digital untuk melaporkan praktik penipuan yang mereka temui.
Mengingat tingginya risiko penipuan di ranah keuangan digital, langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas dan keamanan sektor tersebut.
“Dengan adanya pusat ini, kami berharap dapat menyediakan saluran bagi para pelaku industri untuk melaporkan kasus-kasus scam yang mereka hadapi. Ini akan membantu kami dalam memantau dan menanggulangi praktik penipuan secara lebih efektif,” ujar Mirza.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK sedang melakukan koordinasi dengan regulator, lembaga, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pembentukan Anti Scam Center dapat berjalan sesuai rencana.
“Kami bersama dengan berbagai pihak terkait tengah mempersiapkan dasar hukum, sistem informasi pendukung, serta mekanisme kerja untuk Anti Scam Center. Ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan online yang semakin marak,” jelas Kiki, panggilan akrab Frederica Widyasari.
Menurut Kiki, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyiapan berbagai aspek yang diperlukan untuk operasional Anti Scam Center, termasuk menentukan lokasi dan menyusun sistem informasi yang akan mendukung fungsi pusat tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan respons dan efektivitas dalam menghadapi penipuan di sektor keuangan digital, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat.
Dengan adanya inisiatif ini, OJK berharap dapat meminimalkan risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital di Indonesia. Pembentukan Anti Scam Center ini diharapkan dapat menjadi model bagi upaya pencegahan penipuan di negara lain dan memperkuat ekosistem digital yang aman dan terpercaya.