Scroll untuk baca artikel

Kemenkop UKM Dorong Koperasi Fokus ke Sektor Riil

×

Kemenkop UKM Dorong Koperasi Fokus ke Sektor Riil

Sebarkan artikel ini
KemenkopUKM Ahmad Zabadi
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. Foto: Int

KABARBURSA.COM – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong koperasi di Indonesia agar lebih fokus pada sektor riil dan produktif, di samping usaha simpan pinjam yang selama ini mendominasi.

“Kalau dulu, koperasi itu lebih banyak bergerak di usaha simpan pinjam. Sekarang ini harus mulai berubah untuk menguatkan ekosistem sektor riil. Kami di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah melakukan exercise di sektor riil ini dan hasilnya bagus,” kata Ahmad Zabadi, Jakarta, 27 Juli 2024.

Berdasarkan data ODS (Online Data System) 2022, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 130.354 unit dengan total anggota sebanyak 29,45 juta orang. Total volume usaha koperasi mencapai Rp197,8 triliun dengan aset sebesar Rp281 triliun. 

Dari total koperasi, 54,70 persen merupakan koperasi konsumen, 20,68 persen koperasi produsen, dan 14,34 persen koperasi simpan pinjam (KSP). Sisanya terdiri dari koperasi jasa dan pemasaran.

Zabadi menilai potensi besar koperasi ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut melalui transformasi model bisnis. Salah satu contohnya adalah Koperasi Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat, yang berhasil mengelola usaha pertanian secara efektif.

Koperasi ini menyerap hasil panen petani dengan harga layak dan memasarkan produk ke supermarket atau hotel, sekaligus mengatur sistem tanam sesuai permintaan pasar untuk menghindari pemborosan.

“Model koperasi pertanian ini menggunakan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas petani,” tambah Zabadi.

Transformasi lainnya yang menjadi fokus adalah hilirisasi produk sawit. KemenKopUKM mendukung koperasi untuk mengolah tandan buah segar menjadi minyak makan merah, dengan pabrik pertamanya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Deli Serdang pada Maret 2024.

“Kami telah berhasil mengembangkan produk minyak makan merah yang diproduksi oleh pabrik-pabrik koperasi,” jelas Zabadi.

Meskipun ada contoh sukses, Zabadi mencatat bahwa jumlah koperasi di sektor riil masih terbatas. Ia menekankan pentingnya memperluas kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional dengan fokus pada sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan, dan agromaritim.

Zabadi mengungkapkan bahwa ke depan, koperasi akan diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan, terutama untuk koperasi simpan pinjam, agar lebih terarah ke sektor produksi.

“Kita akan tata dan perkuat tata kelola koperasi dan simpan pinjam untuk mengarah ke sektor produksi,” ujarnya.

Untuk mendukung perkembangan koperasi yang modern dan dominan di sektor riil, KemenKopUKM tengah berupaya mendorong revisi UU Perkoperasian. Zabadi menekankan pentingnya regulasi yang proaktif, termasuk penguatan ekosistem kelembagaan melalui lembaga pengawasan dan penjaminan simpanan KSP, yang hanya bisa dilakukan melalui revisi UU Perkoperasian.

“Revisi UU Perkoperasian adalah kunci untuk memperkuat ekosistem kelembagaan dan pengawasan koperasi,” pungkasnya.

Perkuat Pengawasan Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Fungsional Pengawas Koperasi. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia.

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun Siagian, menyatakan, Kolaborasi dengan OJK dan BPKP sangat penting karena kedua lembaga tersebut memiliki kredibilitas tinggi dalam pengawasan. 

“Kami berharap ada transfer ilmu kepada para Pengawas Koperasi, karena meskipun obyek pemeriksaan berbeda, metodologi pengawasannya sama,” jelasnya.

Saat ini, KemenKopUKM sedang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mempersiapkan SDM Pengawas Koperasi yang andal, profesional, berkarakter, dan berintegritas.

Susul Perbankan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa peran koperasi sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam hal akses pembiayaan yang hampir sejajar dengan perbankan.
Zabadi menyampaikan hal ini dalam seminar “Pembelajaran Transisi Koperasi Hijau yang Adaptif Perubahan Iklim di Provinsi Jawa Tengah” yang berlangsung di Semarang pada 20 Juli 2024.

Ahmad Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, tingkat literasi dan akses pembiayaan di Indonesia menunjukkan dua entitas tertinggi, yaitu perbankan sebesar 4,9 persen dan koperasi sebesar 4,3 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa koperasi memainkan peran dominan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga di Indonesia, hampir mendekati perbankan, meskipun total aset perbankan jauh lebih besar dibandingkan koperasi.

“Saya melihat peran koperasi sangat signifikan dalam perekonomian,” kata Zabadi. Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 130 ribu koperasi aktif dengan hampir 30 juta anggota di Indonesia, yang menunjukkan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian.

Namun, Zabadi juga mengakui bahwa koperasi masih menghadapi tantangan ke depan, yaitu bagaimana lebih mengenalkan koperasi sebagai pilihan usaha bagi generasi muda, khususnya milenial dan gen-Z.

Menurutnya, kebijakan pengembangan koperasi tidak diarahkan pada penambahan entitas, melainkan pada penambahan keanggotaan koperasi, termasuk melalui merger atau amalgamasi.

“Koperasi itu kekuatannya di anggota. Jadi, bukan soal jumlah entitas bisnis koperasi, tetapi penambahan jumlah anggota. Koperasi boleh berkurang, tetapi anggotanya bertambah,” jelasnya.

Kemenkop UKM saat ini mendorong koperasi-koperasi kecil untuk bergabung atau merger agar memenuhi skala ekonomi sehingga lebih kompetitif dan produktif.

Zabadi juga menyatakan bahwa pembubaran koperasi kecil di suatu daerah tidak perlu dipandang negatif, karena hal ini merupakan upaya mendorong koperasi kecil untuk merger atau amalgamasi agar lebih berskala ekonomi.

“Perusahaan yang besar-besar aja merger kok, masa koperasi yang kecil dibiarkan? Kalau tidak berskala ekonomi, mereka tidak akan kompetitif, tidak produktif,” kata Zabadi.(*)