KABARBURSA.COM – Pemerintah meresmikan program Golden Visa dalam rangka menarik perhatian investor asing besar menanamkan modalnya di proyek-proyek dalam negeri. Adapun golden visa ini memungkinkan para investor asing mendapat hak atas lahan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024, lalu. Program tersebut memuat keistimewaan bagi warga negara asing untuk tinggal secara terbatas dalam jangka waktu tertentu dengan catatan menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera menilai, pemerintah tengah mengobral lahan dengan dalih menarik investor asing masuk. Padahal, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai sudah cukup mengobral lahan negara hingga 190 tahun.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 3 Juli 2024.
Mardani menilai, kebijakan menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria lantaran dinilai mengabaikan kebutuhan rakyat.
Mardani sendiri sebelumnya mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, dia menganggap IKN for sale.
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” tegar Mardani.
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Mardani menambahkan, Pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Ia lalu mencontohkan soal kebijakan baru Pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.
Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.
“Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.