KABARBURSA.COM – Pemerintah memberikan izin kelola tambang minerba ke beberapa organisasi masyarakat (Ormas) berbasis agama. Sejauh ini, diketahui pemerintah memberikan hibah konsesi pertambangan kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, mengaku kawatir langkah ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
“Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang,” kata Mulyanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku,” tambahnya.
Mulyanto memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.
“Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan,” kata Mulyanto.
“Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” imbuhnya.
Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang merosot. Akan tetapi, dia menilai langkah tersebut keliru.
Apalagi, kata Mulyanto, melalui revisi PP Minerba pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan. Sementara pemberian prioritas tersebut dianggap bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD.
Menurut Mulyanto sebaiknya pemerintah yang berumur kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut. Menjelang purna tugas, dia menilai pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih.
Untuk diketahui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bicara soal pengelolaan tambang oleh ormas Islam setelah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketua Umum Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus mengatakan agenda utama pertemuan itu untuk mengundang Presiden pada musyawarah nasional mereka di Medan, 7-10 Agustus 2024.
Namun, mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi, karena pemberian izin tambang akan menjadikan ormas Islam lebih mandiri. Meski Ketua BKPRMI mengaku tak ada pembicaraan soal izin tambang, menurutnya, organisasi itu masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.
Dia berkata beberapa anggota BKPRMI memang pengusaha tambang. Dengan demikian, mereka punya keahlian bila diberi kepercayaan oleh pemerintah.
Ormas Agama Ajukan Kelola Tambang