Scroll untuk baca artikel
Makro

Strategi Pemerintah Dorong Investasi di Sektor Migas

×

Strategi Pemerintah Dorong Investasi di Sektor Migas

Sebarkan artikel ini
Pertamina
MIGAS - SKK Migas menorehkan rekor produksi gas baru sebesar 7.399 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tanggal 4 September 2024. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Pemerintah sedang berusaha untuk mengembangkan industri minyak dan gas bumi (migas) di bagian timur Indonesia. Berbagai strategi sedang dipersiapkan untuk menggenjot sektor migas ini.

Menurut informasi yang dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu, 4 Agustus 2024, pemerintah tidak hanya sedang menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang ramah terhadap investor di sektor migas, tetapi juga sedang memusatkan pada pada peningkatan aktivitas eksplorasi blok migas di Indonesia. Beberapa kebijakan sedang dalam tahap perancangan, salah satunya yang terkait dengan pemberian bagi hasil migas lebih dari 50 persen kepada kontraktor.

Untuk memenuhi permintaan migas yang semakin meninggi, pengeksplorasian cengkungan terus diperluas dengan mengoptimalkan cadangan migas di beberapa cekungan hidrokarbon. Dari total 128 cekungan yang ada, 68 di antaranya belum sepenuhnya dieksplorasi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, mulai 2024 pemerintah Indonesia telah bersikap aktif untuk meningkatkan tambahan wilayah kerja minyak dan gas setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi dalam proses penawaran wilayah kerja atau melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah.

“Pemerintah saat ini fokus pada lima area eksplorasi, yakni Buton, Warim, Timor Seram, dan Aru. Semua area ini sudah ada investor yang berminat dan saat ini sedang dilakukan Joint Study untuk penawaran langsung Wilayah Kerja Migas (WK Migas),” kata Arifin Tasrif.

Selain itu, lanjut Arifin, pemerintah saat ini memberikan fasilitas pajak dan insentif untuk mendukung kegiatan usaha hulu, dengan tujuan meningkatkan daya tarik investasi migas bagi para investor, terutama dalam hal ekonomi minyak dan pengembangan gas.

Artinya, selain menetapkan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memberikan fasilitas dan insentif perpajakan selama pengembangan lapangan.

Fasilitas perpajakan tersebut mencakup beberapa pengecualian dari pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017.

Sementara itu, insentif untuk kegiatan usaha hulu mencakup semua hal yang merupakan kewenangan kementerian, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021.

Pemerintah Indonesia bahkan juga sedang mengoptimalkan pemanfaatan Migas Non Konvensional (MNK). Menurut Arifin, Kementerian ESDM saat ini dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan 53 Tahun 2017.