Scroll untuk baca artikel
Makro

Menghadap Sri Mulyani, Basuki Minta Insentif untuk Investor

×

Menghadap Sri Mulyani, Basuki Minta Insentif untuk Investor

Sebarkan artikel ini
MGL1986 11zon
Mentri PUPR Basuki Hadimuljono rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)

KABARBURSA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa ia akan bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas usulan insentif bagi para investor yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Basuki menjelaskan bahwa pembahasan mengenai insentif ini penting untuk memastikan usulan tersebut sejalan dengan kondisi fiskal yang ada. 

“Kalau soal gitu-gitu financial incentive, pasti saya tidak berani memutuskan sendiri. Pasti saya konsultasi dengan Menteri Keuangan,” kata Basuki ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin, 5 Agustus 2024.

Namun, Basuki masih enggan memberikan detail mengenai insentif yang akan dibahas. Ia juga belum bisa memastikan kapan pertemuan dengan Sri Mulyani akan berlangsung.

Sebagai catatan, Usulan insentif ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Dalam pasal 3 Perpres tersebut. Dalam Perpres tersebut pemerintah berjanji memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN, khususnya dalam pembangunan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial.

Pemberian insentif dan kemudahan perizinan ini akan dilaksanakan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian dan Lembaga terkait, serta pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis salah satu keuntungan bagi investor pelopor adalah tarif sewa tanah Rp0 untuk aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk investasi, serta opsi pembayaran tanah ADP tersebut melalui skema angsuran.

Selain itu, dalam pasal 9 diatur bahwa pemerintah akan memberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus. Siklus pertama akan berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah juga akan memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu hingga 80 tahun pada siklus pertama, yang bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, sehingga totalnya mencapai 160 tahun. Hak pakai bangunan juga diatur untuk jangka waktu hingga 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama.

Masalah Lahan Hambat Investasi di IKN

Basuki menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha. Kejelasan status lahan menjadi faktor fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya ke proyek ibu kota baru.

Selain itu, transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin membeli lahan di IKN. Pemerintah juga sedang mendiskusikan harga lahan tersebut.

“Kalau untuk pribadi misalnya bapak mau beli, ibu mau beli nanti, akan ada di dalam UU atau PP-nya, sudah ada untuk kepemilikan,” ujar Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024

Basuki, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama bagi investor untuk masuk ke IKN adalah masalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, status HGB di atas HPL ini tidak menarik bagi investor karena tidak bisa diagunkan ke bank.

Meskipun regulasi UU IKN mengatur bahwa investor dapat menerima HGB di atas HPL selama 160 tahun, Basuki menilai hal ini tetap kurang menarik.

“Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor),” katanya.

Ke depan, Basuki berencana untuk mengubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor nantinya akan diberikan HGB murni, seperti yang berlaku di kota-kota besar, yang dianggap lebih mudah diagunkan ke lembaga keuangan.

“Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di bank-kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik,” kata Basuki.

Sebelumnya, Basuki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking untuk investasi di IKN dalam waktu dekat.

Basuki menambahkan bahwa rencana tersebut kemungkinan akan terjadi dalam bulan ini, meskipun jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi dari Istana. “Nanti saat Pak Presiden ke sana (akan ada groundbreaking). Ini masih rencana, ya,” ujar Basuki.(*)