Scroll untuk baca artikel
Makro

Aturan bagi Pengusaha yang ingin dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

×

Aturan bagi Pengusaha yang ingin dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
MinyaKita jpg
HET MINYAKITA - Pemerintah resmi menaikkan HET MinyaKita menjadi Rp15.700. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dengan aturan ini, Zulkifli Hasan memodifikasi sistem domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR) dari yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk curah atau kemasan, menjadi Minyakita.

Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 dan diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pasokan Minyakita, guna menjaga stabilitas harga minyak goreng serta mengendalikan inflasi.

“Melalui terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” jelas Zulhas, panggilan akrabnya dikutip dari keterangan secara tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin memperoleh Hak Ekspor harus terlebih dahulu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Dengan kata lain, mereka harus terlebih dahulu mendistribusikan Minyakita sebelum diizinkan untuk mengekspor produk turunan kelapa sawit.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.

“Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan,” ujar Zulkifli Hasan.