Scroll untuk baca artikel
Makro

PP Sudah Jadi, Merger HL dan WSKT Segera Terwujud

×

PP Sudah Jadi, Merger HL dan WSKT Segera Terwujud

Sebarkan artikel ini
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) (Foto:Dok.Waskita)

KABARBURSA.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempercepat proses penggabungan BUMN Karya untuk memperbaiki kinerja keuangan dan meningkatkan efisiensi. Salah satu langkah penting adalah penggabungan PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), yang saat ini dalam tahap finalisasi peraturan pemerintah (PP).

Menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Waskita Karya akan menjadi anak perusahaan dari Hutama Karya setelah merger ini selesai. Proses tersebut sudah disepakati dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan diharapkan rampung pada tahun ini.

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyatakan bahwa proses penggabungan ini sedang dikejar agar bisa terealisasi sesuai target, meski menunggu penyelesaian sejumlah aspek teknis, termasuk pembukuan keuangan yang sehat antara kedua perusahaan. Targetnya adalah agar Hutama Karya berfokus pada proyek jalan tol dan non-tol, sementara Waskita akan mengelola proyek terkait tol dan institusional building.

Selain penggabungan Hutama Karya dan Waskita Karya, rencana holding BUMN karya mencakup penggabungan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) yang akan berfokus pada proyek pelabuhan, bandara, dan residensial. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan PT Nindya Karya (Persero) juga akan digabung dan fokus pada infrastruktur air, rel kereta, dan proyek sejenis.

Rencana ini diharapkan dapat menghindari persaingan antar BUMN di sektor yang sama serta memastikan spesialisasi yang lebih jelas, sehingga kinerja keuangan BUMN Karya menjadi lebih sehat dan terstruktur.

Restrukturisasi Utang WSKT

PT Waskita Karya Tbk (WSKT), perusahaan konstruksi milik negara, telah mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan lebih dari 20 bank, mencakup pinjaman senilai Rp31,5 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho, seperti dilaporkan oleh Reuters pada Jumat, 6 September 2024, di Jakarta. Keuangan WSKT terpukul akibat dampak pandemi Covid-19, serta beban utang besar yang diambil untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur pemerintah.

Dalam kesepakatan restrukturisasi ini, beberapa syarat utama termasuk penurunan suku bunga pinjaman dari 5 persen menjadi 3,5 persen per tahun dan perpanjangan jatuh tempo hingga 2032. Untuk pinjaman senilai Rp5,2 triliun, restrukturisasi memperpanjang jatuh tempo hingga 2026, memberikan WSKT lebih banyak ruang untuk memperbaiki likuiditasnya.

Pada kuartal kedua 2024, Waskita Karya memiliki outstanding loans sekitar Rp32 triliun dan obligasi yang beredar senilai Rp9,8 triliun. Sebelumnya, perusahaan telah merestrukturisasi surat utang senilai Rp3 triliun pada Maret 2024, dengan pembayaran bunga pertama sesuai ketentuan baru dilakukan pada Juni. Namun, restrukturisasi untuk surat utang senilai Rp1,3 triliun masih dalam tahap negosiasi.

Saham Waskita Karya sempat disuspensi di bursa domestik pada tahun lalu setelah perusahaan menunda pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo pada 2024. Pemerintah menyatakan bahwa setelah restrukturisasi utang selesai, Waskita Karya akan diintegrasikan ke dalam PT Hutama Karya, yang akan mengambil alih proyek-proyek jalan tol yang sedang berjalan.

Nasib WSKT di Bursa

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kini dihadapkan pada potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah sahamnya disuspensi selama 12 bulan dan berisiko diperpanjang hingga 24 bulan pada 8 Mei 2025. BEI sebelumnya menghentikan perdagangan saham WSKT pada 8 Mei 2023, akibat penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Melalui pengumuman resmi, BEI meminta investor dan publik untuk memantau informasi terbaru terkait kondisi perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, meyakinkan bahwa suspensi saham akan dicabut setelah semua persetujuan restrukturisasi utang dari kreditur disepakati.

Manajemen Waskita Karya juga berkomitmen mempercepat proses restrukturisasi melalui Master Restructuring Agreement (MRA) yang melibatkan perbankan dan pemegang obligasi. Hingga saat ini, 21 perbankan Himbara dan swasta telah menyetujui skema restrukturisasi, termasuk tiga seri Obligasi Non Penjaminan. Total utang yang akan direstrukturisasi mencapai Rp41,1 triliun, dengan target realisasi pada semester I 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut memantau proses ini. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK mendukung upaya restrukturisasi melalui persetujuan Master Restructuring Agreement atas 21 kreditur perbankan. Selain itu, OJK menyetujui perpanjangan jatuh tempo obligasi Waskita hingga 31 Desember 2034 dengan bunga tetap 5 persen per tahun.

Namun, obligasi yang belum disetujui kreditur adalah Obligasi Berkelanjutan WSKT III tahap IV, yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) akan dilaksanakan pada tanggal tersebut untuk membahas restrukturisasi lebih lanjut.

Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kesulitan keuangan Waskita sangat mendalam, kecuali pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan Waskita menjual aset non-core. Menurut Budi, utang besar Waskita membuatnya kesulitan membayar bunga dan cicilan, sementara proyek baru tetap membutuhkan modal kerja, yang membuat lembaga keuangan ragu untuk memberikan pinjaman baru.

Perjalanan Waskita Karya menuju pemulihan keuangan masih panjang, dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sangat diperlukan. Jika gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi, potensi delisting dari BEI menjadi semakin nyata.(*)