Scroll untuk baca artikel
Makro

OJK Ambil Alih Kripto, seperti ini Aturan yang Berlaku

×

OJK Ambil Alih Kripto, seperti ini Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
kripto
OJK akan mengambil alih pasar kripto dari Bappebti karena sejumlah pertimbangan. Namun, ada beberapa aturan sebelumnya yang akan tetap dipakai untuk mengatur pedagangan kripto di Indonesia.

KABARBURSA.COM – Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengambilalihan ini didasarkan pada amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Proses tersebut selambatnya berlangsung pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa transisi pengawasan terhadap aset kripto akan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan kelancaran dan minimnya gangguan.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Hasan menekankan pentingnya menjaga rasa aman bagi para investor.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya aman tetapi juga memberikan kepastian dan kelancaran dalam perdagangan pasar aset kripto,” ujar dia.

Transisi ini akan dilakukan melalui tiga fase strategis, yaitu:

  1. Fase pertama fokus pada memastikan soft landing yang mulus,
  2. Fase kedua melibatkan penguatan pengawasan,
  3. Fase ketiga akan berfokus pada pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

Hasan juga menegaskan bahwa semua kebijakan dan peraturan Bappebti terkait aset kripto akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan regulasi baru.

“Perizinan, pendaftaran produk, dan keputusan terkait kripto dari Bappebti akan terus berlaku sampai ada ketentuan yang mengubahnya,” tambahnya.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapat (RDP) dan mendapatkan persetujuan dari rapat dewan komisioner yang berlangsung pada 5 September 2024. RDP ini melibatkan peran aktif dari asosiasi pedagang aset kripto.

Kebijakan Bappebti yang diadopsi mencakup perizinan, proses fit and proper penyelenggara, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Beberapa pokok tambahan juga akan diterapkan untuk memperkuat fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan.

Setelah transisi, mekanisme pengawasan akan berfokus pada penguatan regulasi sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku pasar. Hasan menyampaikan, “Kami sedang berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan persiapan dan kelancaran peralihan tugas dalam pengawasan aset digital ini.”

Produk Derivatif Aset Kripto

Pasar kripto Indonesia diprediksi akan terus bergairah menyusul diluncurkannya produk derivatif aset kripto oleh bursa kripto teregulasi Indonesia, CFX. Ini adalah langkah besar yang dirancang untuk menjawab kebutuhan pasar yang semakin berkembang dan memberikan investor lebih banyak fleksibilitas serta kontrol dalam mengelola portofolio mereka.

Jadi, apa itu produk derivatif? Pada dasarnya, ini adalah kontrak antara dua pihak untuk membeli atau menjual suatu aset di masa depan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Produk ini, sering disebut sebagai efek turunan, bergantung pada kinerja aset yang ada di pasar spot. Derivatif digunakan untuk berbagai tujuan: dari mendapatkan keuntungan melalui transaksi leverage, memanfaatkan disparitas harga di pasar, hingga melindungi portofolio dari risiko yang tidak diinginkan (hedging).

Peluncuran produk ini tidak hanya menambah pilihan investasi, tetapi juga membawa kabar baik lain. CFX telah secara resmi memberikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang terpilih: PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka. Ketiga pialang ini akan berperan sebagai mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif kripto di Indonesia. Ada juga tujuh pialang lainnya yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan akan segera mendapatkan SPAB.

Direktur Utama CFX Subani, menyatakan bahwa peluncuran produk derivatif adalah momen bersejarah bagi CFX dalam upayanya memajukan industri kripto di Indonesia. Ini adalah wujud komitmen CFX untuk menghadirkan inovasi di pasar kripto Tanah Air.

“Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan lebih banyak pilihan investasi kepada para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” ungkap Subani.

Produk derivatif ini adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. Ini memungkinkan para pelaku pasar untuk bertransaksi dengan leverage, yang bisa meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko. Dalam dunia kripto, produk ini menawarkan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi, baik untuk melindungi terhadap volatilitas harga atau memaksimalkan keuntungan dari pergerakan harga.(*)