KABARBURSA.COM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, yang diduga hendak kabur ke Malaysia dengan dalih akan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu, 8 September 2024.
“Lebih tepatnya mencegah mencegah beliau keluar melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Paspornya kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.
Silmy menjelaskan, pemeriksaan tahap awal terhadap Marimutu Sinivasan sudah selesai dilakukan. Dan, pihak Imigrasi telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Satgas BLBI.
Dia menduga, Sinivasan berpikiran bahwa jika kabur melalui darat, apalagi melalui daerah perbatasan belum terkoneksi dengan sistem.
“Ternyata, petugas Imigrasi di sana (Entikong) profesional dan sistem beroperasi dengan baik, sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurut dia, perusahaannya memang punya utang kepada negara, tapi bukan dalam perkara BLBI.
Pernyataan Marimutu Sinivasan itu dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani memastikan perusahaan Sinivasan memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter pada 1998.
Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta sejumlah bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.
“Kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” jelas Sri Mulyani.
Kronologi Tertangkapnya Marimutu Sinivasan
Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu, 8 September 2024 sore.
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Kantor Wilayah Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menceritakan detik-detik penangkapan Marimutu Sinivasan.
Kata Tito, kejadian bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.