Scroll untuk baca artikel
Makro

Temuan Pansus Haji: 3.500 Jamaah Berangkat Tanpa Antre

×

Temuan Pansus Haji: 3.500 Jamaah Berangkat Tanpa Antre

Sebarkan artikel ini
islam 3782623 1280 3
Kakbah dan jemaah haji/umrah (Foto: Pixabay)

KABARBURSA.COM – Komite Khusus Angket Haji 2024 (Pansus Haji) mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 3.503 orang diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024 tanpa melalui proses antrean yang semestinya. Ribuan jemaah ini mendaftar dan langsung diberangkatkan pada tahun yang sama.

Temuan ini terungkap setelah Pansus Haji melakukan inspeksi mendalam di Kementerian Agama, khususnya terkait sistem Siskohat, pada akhir pekan lalu. Pansus Haji berencana untuk mengembangkan hasil investigasi ini ke ranah pidana.

“Jumlah ini sangat signifikan. Ada 3.503 orang yang langsung berangkat tahun ini, tanpa antrean,” ungkap Marwan Dasopang, anggota Pansus Haji, dalam konferensi pers di Kementerian Agama.

Dia menambahkan, “Kami sulit menerima jika ini dianggap sebagai sisa. Siskohat, yang diklaim tidak dapat diubah atau dimanipulasi, ternyata bisa diatur. Siapa yang berwenang melakukan perubahan ini?”

Pernyataan serupa disampaikan oleh Marwan Jafar, anggota Pansus Haji lainnya. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa kasus haji khusus ini melibatkan gratifikasi atau penyimpangan keuangan. “Kami menduga adanya praktik yang menyimpang, dan kami akan memanggil aparat hukum untuk menyelidikinya lebih lanjut di Pansus,” ujar Marwan Jafar.

Marwan juga mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan haji sudah diterima dari jemaah dan agen perjalanan haji. “Kami harus mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang ini,” tegasnya.

Sebelumnya, panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi penyelenggaraan haji. Keputusan ini diambil setelah 35 anggota DPR mengusulkan Hak Angket terhadap pemerintah terkait pelaksanaan haji tahun 2024. Usulan tersebut muncul menyusul berbagai temuan dari Tim Pengawasan Haji DPR selama pelaksanaan haji tahun ini.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa sembilan fraksi telah mengajukan nama-nama juru bicara dan anggota Pansus. Susunan anggota Pansus terdiri dari 7 orang dari fraksi PDIP, 4 dari Golkar, 4 dari Gerindra, 3 dari Nasdem, 3 dari PKB, 3 dari Demokrat, 3 dari PKS, 2 dari PAN, dan 1 dari PPP.

“Sekarang, kami akan menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan Pansus Angket Pengawasan Haji sesuai usulan dapat disetujui? Setuju,” ujar Muhaimin Iskandar, yang memimpin rapat paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.

Selly Andriany Gantina, perwakilan anggota DPR yang mengusulkan Hak Angket, menjelaskan tiga alasan utama di balik usulan ini. Pertama, adanya ketidakcocokan antara pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 mengatur bahwa kuota haji khusus harus 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No.118 Tahun 2024 dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII dengan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

“Kuota haji seharusnya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah yang telah mendaftar,” ungkap politisi PDIP tersebut saat membacakan usulan Hak Angket Pengawasan Haji.

Ada beberapa isu penting yang melatarbelakangi usulan Hak Angket oleh DPR terkait penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, indikasi kuota tambahan yang tampaknya disertai oleh praktik penyalahgunaan oleh pemerintah.

Kedua, terdapat keluhan serius mengenai pelayanan jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Masalahnya meliputi ketidakcukupan tenda yang tidak sesuai dengan kapasitas, fasilitas kamar mandi yang tidak memadai, meskipun biaya tambahan untuk katering, pemondokan, dan transportasi telah dibayarkan sesuai jumlah jemaah.

Dalam aspek hukum, Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa hak angket diatur oleh UU No.42 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang ini mengatur bahwa DPR memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket berfungsi untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 182 Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur bahwa pansus Hak Angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Berdasarkan berbagai temuan dan pertimbangan hukum, pengusul mendorong DPR untuk menggulirkan Hak Angket Pengawasan Haji. Tujuannya adalah untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam peraturan dan kebijakan terkait penetapan kuota haji serta penyelenggaraan haji yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami ingin mengoreksi informasi bahwa yang menandatangani usulan Hak Angket bukan hanya 31 anggota, melainkan 35 anggota dari lebih dari 2 fraksi,” tegas Selly. (*)