Scroll untuk baca artikel
Makro

Coretax Sedot Anggaran Kemenkeu Rp549,39 Miliar

×

Coretax Sedot Anggaran Kemenkeu Rp549,39 Miliar

Sebarkan artikel ini
MGL4057 11zon
PAJAK - Spanduk imbauan membayar pajak terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kementerian Keuangan mengajak generasi muda berkontribusi dengan membayar pajak. (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)

KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp549,39 miliar untuk mendukung implementasi sistem perpajakan mutakhir atau coretax, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025. “Anggaran sebesar Rp549,39 miliar telah dialokasikan,” kata Thomas dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September 2024.

Lebih lanjut, Thomas memaparkan lima strategi tambahan untuk mencapai target tersebut. Ini termasuk kolaborasi efektif di bidang penerimaan negara, penguatan organisasi dan SDM, serta perbaikan proses bisnis dengan fokus pada pengawasan wajib pajak strategis. “Strategi terakhir adalah penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) sempat direncanakan dimulai pada Juli 2024. Namun, kini Kemenkeu menyebut peluncurannya akan dilakukan pada akhir 2024 setelah serangkaian tes dilaksanakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa uji penerimaan pengguna atau user acceptance test dan peluncuran sistem coretax baru akan dilakukan setelah proses pengujian selesai. “Pada akhir 2024, kami akan melakukan user acceptance test dan deployment,” jelas Nufransa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 11 Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa tahun lalu, desain dan pengembangan sistem core tax telah selesai dan saat ini berada pada tahap pengujian teknis, termasuk System Integration Testing (SIT) dan Functional Verification Testing (FVT). “SIT menguji aplikasi secara keseluruhan, sementara FVT menguji modul-modul sistem,” tutupnya.

Tata cara Penggunaan Coretax

Berikut adalah tata cara penggunaan sistem Coretax Administration System (CTAS) untuk administrasi perpajakan, berdasarkan informasi melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di @DitjenPajakRI:

A. Registrasi Wajib Pajak

  1. Memiliki NPWP
    • Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat diperoleh melalui berbagai saluran:
      • Pendaftaran melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
      • Online Single Submission (OSS) untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha.
      • Saluran Terintegrasi Kementerian Hukum dan HAM bagi badan hukum atau badan usaha.
    • Untuk WNI/WNA dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktivasi NIK menjadi NPWP. Bagi WNA tanpa NIK, NPWP diterbitkan setelah validasi nomor paspor oleh Ditjen Imigrasi.
    • Badan hukum seperti PT, PP, Yayasan, Asosiasi, dan Koperasi mendapatkan NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
    • Badan usaha seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata memperoleh NPWP melalui sistem SABH Ditjen AHU.
    • Apabila menghadapi kendala atau jika jenis badan tidak disebutkan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Pos/Loket di KPP/KP2KP) dengan validasi SK Pengesahan.
    • Untuk kantor cabang, diberikan NITKU sebagai identitas kegiatan usaha. Instansi pemerintah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C atau saluran lain dengan validasi kode satuan kerja ke Ditjen Perbendaharaan.
  2. Aktivasi Akun Wajib Pajak
    • Setelah NPWP diperoleh, aktifkan akun wajib pajak melalui laman DJP atau kunjungi kantor KPP/KP2KP.
    • Proses aktivasi meliputi verifikasi OTP untuk nomor telepon dan email, serta verifikasi identitas wajah untuk wajib pajak ber-NIK atau penelitian foto untuk yang tidak ber-NIK.
    • Permohonan akan diproses dalam waktu 1 hari kerja setelah BPE/BPS dan Anda akan menerima akun atau pemberitahuan penolakan. Wajib pajak yang tidak mengaktifkan akun tetap bisa melakukan aktivitas perpajakan, namun terbatas.
  3. Menyiapkan Tanda Tangan Elektronik
    • Tanda Tangan Elektronik (TTE) diperlukan untuk menandatangani dokumen pajak. Ada dua jenis TTE:
      • TTE tidak tersertifikasi atau kode otorisasi DJP, yang memerlukan passphrase atau kode keamanan.
      • TTE tersertifikasi atau sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia (PSrE). Sertifikat ini dapat diperoleh melalui laman DJP atau di KPP/KP2KP, dan akan diterbitkan secara otomatis jika memenuhi ketentuan di PSrE.
  4. Perubahan Data & Status
    • Perubahan data dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Pos/Loket di KPP/KP2KP) mencakup perubahan data identitas, profil wajib pajak, dan objek PBB.
    • Perubahan status meliputi status aktif/inaktif, pemungutan PPN PMSE Dalam Negeri, bea meterai, penunjukan sebagai kuasa, serta status lembaga keuangan pelapor/non pelapor. Beberapa perubahan diproses otomatis oleh sistem, sementara yang lainnya memerlukan penelitian lebih lanjut.
  5. Pemindahan Wajib Pajak
    • Pemindahan wajib pajak dapat diajukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Pos/Loket di KPP/KP2KP).
    • DJP akan menerbitkan surat pindah atau penolakan dalam waktu 5 hari kerja.
  6. Penghapusan NPWP
    • Penghapusan NPWP dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang perpajakan.
    • Penghapusan dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Pos/Loket di KPP/KP2KP) dengan waktu penyelesaian 6 bulan untuk WP pribadi dan 12 bulan untuk WP badan.
    • Jika terdapat tunggakan pajak, akan diterbitkan surat penolakan penghapusan dan diberi waktu 30 hari untuk pelunasan. Setelah pelunasan, surat penghapusan NPWP akan diterbitkan. NPWP tetap aktif jika tidak dilunasi.

B. Pembayaran Pajak

  1. Proses Pembayaran Pajak
    • Pembayaran pajak dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi antara bank persepsi dan sistem DJP.
    • Kode billing yang sama dapat digunakan untuk beberapa jenis pajak, menghindari kebutuhan pembuatan kode billing terpisah.
    • Tersedia akun deposit pajak untuk penyetoran awal, membantu menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.
    • Fitur imbalan bunga dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disediakan secara online dengan proses instan.
    • Sistem otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar. (*)