KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melanjutkan program Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menyebutkan bahwa program ini akan dialokasikan dana sebesar Rp10,25 miliar pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Untuk upaya ekstra dan rencana aksi, kami mengalokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September 2024.
Dana tersebut akan digunakan untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, menggantikan Satgas BLBI, serta melanjutkan langkah-langkah pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik, pencegahan perjalanan luar negeri, penelusuran informasi debitur dan obligor dengan kewajiban besar, serta pelatihan pelacakan aset.
Mengenai perubahan nama dari Satgas BLBI menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa perubahan ini masih dalam tahap usulan. Pembentukan komite permanen dianggap penting karena negara tetap memiliki piutang yang harus ditagih.
“Satgas itu sifatnya sementara, tapi komite sedang dipertimbangkan agar menjadi permanen karena negara tetap punya tagihan kepada pihak-pihak tersebut,” jelasnya.
Masa tugas Satgas BLBI secara formal hanya berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Saat pertama kali dibentuk pada tahun 2021, masa tugas Satgas ini hanya hingga 31 Desember 2023.
Per 5 September 2024, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,88 triliun dari debitur atau obligor yang berutang kepada negara. Pencapaian ini meliputi PNBP ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, hibah dan PSP Rp5,93 triliun, serta PMN Non Tunai sebesar Rp3,77 triliun.
Meskipun demikian, pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 110,45 triliun. Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengumpulkan Rp 2 triliun, yang terdiri dari Rp 500 miliar PNBP, Rp 500 miliar penguasaan fisik, dan Rp 1 triliun melalui penyitaan.
“Semua ini merupakan kasus lama, dan memerlukan waktu untuk dibangun kembali. Kami merasa target Rp 2 triliun pada tahun 2025 adalah realistis,” pungkas Rionald.
Obligor Marimutu Sinivasan Ditangkap
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, yang diduga hendak kabur ke Malaysia dengan dalih akan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu, 8 September 2024.
“Lebih tepatnya mencegah mencegah beliau keluar melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Paspornya kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.