KABARBURSA.COM – ,melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Sayangnya, cakupannya masih terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Pratomiyono, mengatakan, dari data 2023 baru ada 400.000 petani yang terlibat di dalamnya. Karenanya, OJK siap mendukung perluasan program tersebut karena OJK memiliki peran penting dalam pengembangan pasar asuransi, khususnya dalam mengatasi protection gap di sektor pertanian yang masih signifikan.
“Industri asuransi Indonesia sebenarnya telah siap dengan berbagai produk yang mendukung sektor pertanian, termasuk asuransi parametrik yang dikembangkan oleh sepuluh perusahaan asuransi nasional. Jadi secara kesiapan, industri asuransi sudah siap,” kata Ogi.
Namun, di sini diperlukan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertanian dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Skema konsorsium akan diterapkan guna membagi risiko dan kapasitas di antara perusahaan asuransi yang terlibat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memperluas sektor pangan nasional, salah satunya mencakup pembangunan food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, percetakan sawah seluas 250.000 hektar, serta pengembangan kawasan jagung seluas 250.000 hektar.
Ada pula rencana membangun 12 bendungan dan memperluas lahan pertanian hingga 20,4 kilometer persegi, mencakup 1 juta hektar asuransi pertanian. Sehingga, program ini diperkirakan akan memperkuat sektor pangan nasional dan meningkatkan cakupan asuransi tani di Indonesia.
Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Jasindo menawarkan berbagai produk asuransi yang didukung oleh pemerintah, salah satunya adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Produk ini dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan penyakit, serta organisme pengganggu tanaman. Berikut adalah detail produk AUTP yang bisa menjadi solusi perlindungan bagi petani:
Detail Produk AUTP:
- Premi: Rp180.000,- per hektar per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen sehingga petani hanya perlu membayar Rp36.000,- per hektar per musim tanam.
- Pertanggungan: Hingga Rp6.000.000,- per hektar.
- Kriteria Petani: Petani penggarap atau pemilik lahan dengan luas maksimal 2 hektar per pendaftaran.
- Kriteria Lahan: Lahan irigasi atau tadah hujan yang dekat sumber air, serta memiliki sistem pengairan teknis, semi teknis, atau sederhana.
- Syarat Ganti Rugi:
- Usia padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau 30 hari untuk metode tabela/gogo rancah.
- Tingkat kerusakan mencapai 75 persen atau lebih pada tiap petak alami.
Dengan hanya membayar premi Rp36.000 per hektar, petani padi yang mengalami kerugian akibat banjir, kekeringan, atau hama bisa mendapatkan kompensasi hingga Rp6 juta per hektar. Namun, ada beberapa pengecualian dalam polis, seperti kerusakan akibat kebakaran, pencurian, gempa bumi, ledakan, dan bencana lainnya.
Pengecualian Polis:
AUTP tidak menanggung kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:
- Kebakaran atau pencurian.
- Kesengajaan yang dilakukan oleh petani atau pihak lain.
- Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
- Reaksi nuklir, radiasi, atau ledakan bahan peledak.
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh petani.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa pengecualian dalam polis Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Polis ini tidak menanggung kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang disebabkan oleh:
- Kebakaran: Termasuk kebakaran hutan, semak, alang-alang, atau gambut.
- Pencurian atau kehilangan: Baik pada saat maupun setelah peristiwa yang dijamin oleh polis.
- Kesengajaan: Tindakan yang disengaja oleh Tertanggung, wakilnya, atau pihak lain atas perintah mereka, serta kesengajaan pihak lain yang diketahui oleh Tertanggung, kecuali terbukti di luar kendalinya.
- Kelalaian yang disengaja: Kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
- Ledakan: Dari bahan peledak.
- Reaksi nuklir: Termasuk radiasi nuklir, pencemaran radioaktif, dan reaksi fusi atau fisi.
- Bencana alam: Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
- Gangguan usaha: Dan segala bentuk kerugian keuangan yang sejenis.
Perkembangan Asuransi Pertanian
Sejak diluncurkan, program asuransi pertanian ini terus mendapatkan tanggapan positif dari para petani. Menurut Mulyadi Hendiawan, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, dalam empat tahun pertama pelaksanaannya (2015-2018), AUTP telah mencakup 2,5 juta hektar sawah yang diasuransikan dari target 3,5 juta hektar, atau sekitar 72,50 persen. Hingga Juli 2019, sebanyak 375.278,28 hektar lahan sawah telah terlindungi oleh program AUTP dari target 1 juta hektar di tahun tersebut.
Selama periode ini, Jasindo juga telah membayar klaim senilai Rp10,9 miliar dengan total luas lahan yang diklaim mencapai 1.824,49 hektar. Ini menunjukkan bahwa asuransi pertanian telah memberikan perlindungan nyata bagi petani, membantu mereka mengatasi risiko gagal panen dan mengurangi dampak kerugian akibat bencana alam maupun serangan hama.(*)