Scroll untuk baca artikel
Makro

Kemenkeu lagi Mutar Otak Cari Solusi untuk Sritex

×

Kemenkeu lagi Mutar Otak Cari Solusi untuk Sritex

Sebarkan artikel ini
sritex 1
SRITEX - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah permohonan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak. (Foto: Sritex)

KABARBURSA.COM – Diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari kepailitan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berusaha mencari cara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami permasalahan pada perusahaan tekstil tersebut.

“Setelah mendalami permasalahan, Kemenkeu akan mengkaji sejumlah upaya penyelamatan Sritex, terutama karyawannya dari pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Deni, Selasa, 29 Oktober 2024.

Deni mengungkapkan, Kemenkeu tengah mencari sejumlah opsi untuk menyelesaikan masalah yang menerap Sritex.

Namun, Deni tidak menjelaskan secara rinci mengenai koordinasi dengan tiga kementerian lainnya yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu enggan berkomentar mengenai mekanisme penyelesaian masalah Sritex.

“Belum ada komentar ya,” ujar Anggito Abimanyu di kampus Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2023.

Prabowo Perintahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Sritex adalah perusahaan tekstil besar di kawasan Asian Tenggara (ASEAN) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan ini telah mencatat kerugian selama empat tahun berturut-turut sejak 2021, dengan utang mencapai USD1,597 miliar, setara dengan Rp25 triliun.

Meskipun keputusan pailit telah dikeluarkan, Sritex berupaya untuk melakukan kasasi. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa operasional masih berjalan normal dan belum ada rencana untuk memecat karyawan. Jika pailit terjadi, maka aset perusahaan akan dilelang untuk melunasi utang.

Sritex digugat oleh vendor, PT Indo Bharat Rayon, terkait tunggakan utang. Sritex dan afiliasinya, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Indo Bharat Rayon.

Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan bagi Sritex.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami akan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap aman,” kata Agus Gumiwang.

Mengenai cara menyelamatkan Sritex, Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disampaikan setelah empat kementerian merumuskan langkah-langkah konkret.

Sritex Ajukan Kasasi ke MA

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul permohonan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, yang menilai Sritex dan tiga perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Manajemen Sritex menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan komitmen perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum dan segera melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan,” kata Sritex dalam pernyataan resmi yang dirilis, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasasi diajukan pada hari Jumat kemarin, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah pailit secara baik dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun dan berperan penting dalam industri tekstil Indonesia, menekankan bahwa keputusan pailit berdampak langsung pada 14.112 karyawan dan sekitar 50.000 tenaga kerja, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendukung operasional perusahaan.

Sritex juga meminta dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kontribusinya terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia di masa mendatang.

Sebagai informasi, Sritex dikenal sebagai produsen tekstil besar di Indonesia, memproduksi 24 juta potong kain per tahun dan mengekspor ke 40 negara.

Perusahaan ini juga pernah memproduksi busana untuk label ternama, serta menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

Menurut laporan keuangan per Desember 2020, total utang Sritex mencapai Rp17,1 triliun, sedangkan total aset hanya Rp26,9 triliun.

Gugatan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dimulai pada 2 September 2024, dengan klaim bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban utangnya. Meskipun Sritex sebelumnya setuju untuk membayar utang sesuai Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022, pembayaran tersebut tidak terlaksana.

PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mencabut keputusan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani kasus ini.

“Kurator akan mengatur rapat dengan para debitur selanjutnya,” kata Haruno. (*)