Scroll untuk baca artikel
Makro

Gara-gara Paylater, Anak Muda Jadi Sulit Punya Rumah

×

Gara-gara Paylater, Anak Muda Jadi Sulit Punya Rumah

Sebarkan artikel ini
paylater
PAYLATER - OJK menyoroti fenomena meningkatnya kesulitan yang dihadapi nasabah muda dalam mengajukan KPR karena terjerat utang Paylater. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena meningkatnya kesulitan yang dihadapi nasabah muda dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak dari mereka yang terjebak dalam jeratan layanan Paylater.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan fenomena masyarakat, terutama anak muda, sulit memiliki rumah atau properti diantaranya didorong oleh biaya dan gaya hidup yang tinggi, serta kurangnya literasi finansial.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK senantiasa terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi keuangan serta memberikan imbauan kepada nasabah untuk memperhatikan riwayat kredit di lembaga jasa keuangan.

“Dikarenakan kredit macet di suatu lembaga jasa keuangan dapat berpengaruh pada lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Dian Rae kepada Kabar Bursa, Rabu, 30 Oktober 2024.

Di sisi lain, tunggakan utang Paylater yang akan tercantum pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai historis kepatuhan membayar kembali kredit atau pembiayaan yang diterima nasabah, hanya merupakan salah satu proses manajemen risiko kredit Bank atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menilai kelayakan keuangan nasabah pada proses analisis kredit.

“Sehingga penolakan pengajuan KPR oleh Bank atau LJK sudah pasti mempertimbangkan banyak faktor,” kata dia.

Dia pun merinci faktor yang menjadi pertimbangan yang disebut prinsip 5 C, yaitu Capacity yang merupakan kemampuan pihak debitur untuk melunasi kredit yang diajukan. Lalu, Collateral yaitu jaminan yang akan diserahkan pada pihak bank. Kemudian, Capital mencerminkan kemampuan calon debitur sebelum mengajukan KPR yang tercermin dari kemampuan memenuhi porsi nasabah dalam bentuk Down Payment.

“Juga ada Condition yaitu kondisi ekonomi calon nasabah yang mengajukan kredit, dan Character yang merupakan hal-hal yang dianalisis oleh bank yang akan memberatkan proses analisis dan persetujuan kredit termasuk catatan kriminal, sikap yang kurang baik, hingga riwayat kredit dalam hal ini mencakup historis paylater,” paparnya.

Adapun di samping itu, lanjut Dian, OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan utang Paylater dan lebih sadar akan dampak utang yang tertunggak terhadap aplikasi kredit lainnya di masa yang akan datang.

“Nasabah senantiasa diingatkan untuk lebih disiplin dalam mengelola utang, termasuk mengatur prioritas antara utang konsumtif jangka pendek dengan kebutuhan konsumtif atau investasi jangka panjang seperti KPR,” kata dia.

Diketahui, saat ini, OJK telah memiliki beberapa dukungan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan sektor perumahan baik dari sisi demand (konsumen) dan supply (developer/pengembang) antara lain:

– Konsumen: Besaran bobot risiko kredit beragun rumah tinggal yang lebih granular berdasarkan rasio LTV dan besaran uang muka debitur, sehingga pengenaan bobot risiko yang dihitung dalam perhitungan modal bank juga menjadi lebih granular sebagaimana diatur dalam SEOJK No. 24/2021.

– Pengembang: POJK No. 27/2022 mengatur bahwa dimungkinkan adanya penyaluran kredit pengadaan dan/atau pengolahan tanah kepada pengembangan dengan tetap memperhatikan manajemen risiko termasuk risiko spekulasi. Sebelumnya pembatasan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah diatur dalam POJK No. 16/2018.

“Dukungan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi sektor perbankan dalam pembiayaan terhadap sektor perumahan melalui berbagai skema kepada semua kalangan,” imbuhnya.