KABARBURSA.COM – Sedang menjalani proses kasasi, PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex diminta untuk tetap beroperasi. Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam gelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Rapat terbatas ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, yang memicu kekhawatiran mengenai keberlangsungan operasional perusahaan serta nasib ribuan karyawan yang bergantung padanya.
Dalam rapat tersebut, Prabowo menekankan agar Sritex tetap beroperasi meskipun dalam situasi sulit. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan untuk memastikan operasional perusahaan tidak terhenti dan bahwa izin ekspor dan impor tetap dapat berjalan.
Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Bea Cukai, telah memastikan bahwa Sritex masih bisa melakukan kegiatan ekspor-impor meskipun telah dinyatakan pailit. Ini adalah langkah signifikan yang diambil, mengingat biasanya perusahaan yang telah dipailitkan harus menghentikan izin tersebut.
“Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan. Ini akan diterapkan seperti yang pernah dilakukan di kawasan berikat di Jawa Barat,” kata Airlangga.
Dengan kelanjutan aktivitas ekspor dan impor, diharapkan kondisi keuangan Sritex dapat segera pulih dan operasional perusahaan bisa berjalan lancar.
Belum Masuk Delisting
Sementara itu, meskipun emiten tekstil berkode saham SRIL ini dianggap telah memenuhi kriteria untuk delisting, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberikan suspensi.
Dalam pengumuman yang dirilis oleh BEI, penghentian ini dilakukan berdasar pada dua hal, pertama, putusan pailit. Putusan ini berisi pembatalan perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sementara yang kedua, adalah mengenai permintaan penjelasan oleh BEI nomor 012/CoS/X/2024/SRIL terkait pemberitaan di media massa yang dikirim pada 25 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka BEI melakukan suspensi,” jelas BEI dalam pernyataan yang ditandatangani Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI, Senin, 28 Oktober 2024.
Adapun suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Proses Kasasi dan Harapan Pemulihan
Sritex saat ini sedang menjalani proses kasasi terhadap keputusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan. Langkah hukum ini memberikan harapan bagi perusahaan untuk mengatasi masalah yang dihadapinya dan kembali ke jalur yang benar. Keberhasilan dalam proses kasasi ini sangat penting untuk keberlangsungan Sritex dan nasib ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu kekhawatiran utama yang muncul dari situasi pailit adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex. Menanggapi hal ini, Prabowo dan timnya menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja.
“Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” ujar Yassierli.
Pernyataan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib pekerja, terutama di tengah ancaman pailit yang mengintai.
Sebagai langkah preventif, pemerintah telah mengerahkan 162 pengawas ketenagakerjaan yang berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan tidak ada PHK yang terjadi. Hingga saat ini, laporan menunjukkan bahwa tidak ada karyawan yang di-PHK, dan pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi tersebut.
Gugatan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dimulai pada 2 September 2024, dengan klaim bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban utangnya. Meskipun Sritex sebelumnya setuju untuk membayar utang sesuai Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022, pembayaran tersebut tidak terlaksana.
PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mencabut keputusan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani kasus ini.
“Kurator akan mengatur rapat dengan para debitur selanjutnya,” kata Haruno.
Akhirnya pada tanggal 25 September 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan keputusan Nomor 1/Pailit/2024/PN Niaga Semarang. Proses kepailitan ini diakibatkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya, yang menyebabkan Sritex tidak mampu membayar utang-utang yang jatuh tempo.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, lebih dikenal dengan nama Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berfokus pada produksi kain dan garmen. Meskipun memiliki reputasi yang kuat dan menjadi salah satu pemain kunci di industri, perusahaan ini mengalami tekanan keuangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini antara lain meningkatnya biaya produksi, ketatnya persaingan di pasar, serta tantangan ekonomi global.(*)