Scroll untuk baca artikel
Makro

OJK Tanggapi Wacana Prabowo Hapuskan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

×

OJK Tanggapi Wacana Prabowo Hapuskan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
UTANG PETANI - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai wacana Prabowo tersebut sebagai langkah positif. Meski begitu, kata Dian, OJK akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Kami melihat wacana itu positif saja,” kata Dian Ediana di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Saat ini, ungkap Dia, OJK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan terhadap wacana penghapusan catatan kredit macet yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kredit.

Menurut dia, pembahasan untuk menentukan aturan pelaksanaan penghapusan utang menjadi penting guna menghindari risiko moral hazard.

“Kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Penasihan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk menghapus utang jutaan petani dan nelayan di Indonesia. Hashim menjelaskan bahwa Perpres ini diharapkan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada minggu depan.

“Mungkin minggu depan, Bapak Presiden akan menandatangani Perpres tersebut. Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terjebak dalam utang lama, utang yang berasal dari krisis moneter tahun 1998, serta utang yang timbul pada 2008 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Hashim di acara diskusi di Menara KADIN Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kondisi utang yang mengikat ini telah membuat petani dan nelayan kesulitan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan.

“Setiap kali masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka selalu ditolak. Hal ini terjadi karena mereka masih memiliki utang Rp10 juta, Rp15 juta, atau Rp20 juta,” ujar adik kandung Prabowo Subianto ini.

Lebih lanjut, Hashim menjelaskan bahwa utang-utang tersebut sebenarnya sudah lama dibekukan oleh bank, tetapi hak tagih bank masih ada. “Akibatnya, sekitar 5-6 juta petani yang memiliki utang lama tidak dapat mengajukan pinjaman baru dari bank,” jelasnya.

Hashim menekankan bahwa kondisi ini mendorong para petani dan nelayan untuk mencari sumber pembiayaan yang tidak resmi, seperti rentenir dan pinjaman online.

“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Pak Prabowo. Ini adalah masalah yang harus diatasi. Tahun lalu, kami sudah merekam masalah ini dan Pak Prabowo sepakat untuk melakukan perubahan,” ungkap Hashim.