Scroll untuk baca artikel
Makro

Ribuan Rol Tekstil Ilegal dari China Disita, Kemendag Perketat Pengawasan

×

Ribuan Rol Tekstil Ilegal dari China Disita, Kemendag Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2024 11 08 pukul 17.13.57 9ff18b63
Menteri Perdagangan Budi Santoso, saat konferansı pers perihal penindakan terhadap gudang kain ilegal di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat, 8 November 2024. (Foto: Kabar Bursa/Dian Finka).

KABARBURSA.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa ribuan rol tekstil impor senilai Rp90 miliar yang disita di Jakarta berasal dari China. Penemuan barang ilegal ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu di bawah Kementerian Perdagangan.

“Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, tekstil ini berasal dari China. Mengenai tindak lanjutnya, kami akan menyerahkan kepada Satgas Impor. Mereka akan segera meninjau langkah-langkah yang tepat untuk menangani barang ilegal ini,” ujar Budi saat ekspose hasil pengawasan di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara , Jumat, 8 November 2024.

Budi menambahkan bahwa pelanggaran terjadi karena impor tekstil tersebut tidak memiliki dokumen legal, seperti persetujuan impor dan laporan surveyor yang diperlukan untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Selain itu, Budi menekankan pentingnya tindakan konkret untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu pasar lokal.

“Langkah seperti ini perlu terus dilakukan untuk memastikan industri kita tumbuh dengan baik. Banyak instrumen yang telah kami terapkan, termasuk pengawasan ketat dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah penyelundupan,” jelas eks Sekretaris Jenderal Kemendag.

Menurut Budi, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri tekstil lokal adalah masuknya barang ilegal yang mempengaruhi harga dan daya saing produk dalam negeri. Ia menegaskan, pengawasan akan semakin diperketat demi melindungi pasar lokal dan konsumen dari dampak negatif barang-barang ilegal.

“Masih banyak yang menginginkan industri tekstil kita tumbuh dengan sehat dan kuat. Maka dari itu, pemberantasan penyelundupan menjadi prioritas, dan kami terus berupaya menjaga agar hanya barang-barang berkualitas dan legal yang beredar di pasar,” tutup Budi.

Produk Tekstil Kuasai Pasar Indonesia

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengungkapkan 80 persen produk tekstil impor ilegal menguasai pasar Indonesia.

Awalnya Agus menyinggung soal wacana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dia menegaskan, perubahan aturan ini akan percuma jika praktik impor ilegal terus berlanjut.

Untuk diketahui, wacana revisi Permendag ini menjadi perbincangan setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyebut kebijakan tersebut sebagai faktor utama yang mendorong perusahaan menuju kebangkrutan.

“Kalaupun Permendag 8 ini direvisi, dampaknya tak akan signifikan. Yang sebenarnya perlu diubah adalah pengaturan impor bahan baku plastik. Sedangkan impor ilegal tak pernah mengikuti aturan, apalagi membayar pajak. Bahkan, sekitar 80 persen pasar tradisional tekstil kita saat ini sudah dipenuhi oleh produk impor ilegal. Ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” ungkap Agus, Rabu, 6 November 2024.

Agus pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terkait impor ilegal dan penghentian jasa impor borongan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

Ia meyakini, jika pemerintah bersama aparat penegak hukum berhasil memberantas praktik ilegal ini, Sritex dan pelaku industri tekstil lainnya akan mendapat kepastian di pasar domestik, yang juga membantu kelancaran arus kas perusahaan.

“Solusinya harus menyeluruh. Jika jasa impor borongan dihentikan dan praktik ilegal diusut tuntas, Sritex dan sektor tekstil lain bisa pulih secara bertahap,” ujar Agus.

Praktik impor ilegal ini, menurut Agus, sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Praktik ini sudah berlangsung lama, bahkan jasa impor borongan dan ilegal ini kerap dipromosikan secara terbuka. Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, sebenarnya sudah menyadari keberadaan praktik-praktik ini,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah, khususnya Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk, bisa optimal dalam memberantas praktik impor ilegal dan menemukan para pelakunya.

“Bea Cukai juga harus dibenahi agar lebih efektif dalam mengatasi masalah ini,” imbuh Agus menambahkan.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto mengatakan bahwa Permendag 8/2024 berdampak besar pada perusahaannya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Iwan menjelaskan, sejak kebijakan impor diubah melalui Permendag tersebut, banyak perusahaan tekstil mengalami tekanan hebat dan penurunan penjualan, termasuk Sritex.

“Kami sudah klarifikasi, pada dasarnya Permendag 8 ini justru bertujuan untuk melindungi industri  tekstil,” kata Budi dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024 .

Menurut Budi, dalam aturan Permendag tersebut, impor  Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diatur agar melalui penilaian teknis. (*)