KABARBURSA.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang merumuskan aturan mengenai pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa perumusan ini melibatkan koordinasi dengan pihak bea cukai, kejaksaan, serta kepolisian.
“Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat, 8 November 2024.
Rusmin juga mengakui bahwa proses penyitaan membutuhkan biaya, termasuk biaya pemusnahan barang impor ilegal. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pertimbangan agar pemusnahan barang-barang impor ilegal ini dapat memberikan manfaat bagi negara.
“Ada beberapa barang kan mau enggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost–cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” ungkapnya.
Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf. “Belum (jadi draft), kita kan namanya Tim Satgas kan sifatnya belum fix,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masuknya barang-barang impor secara ilegal menjadi tantangan besar bagi Indonesia, dengan dampak yang luas terhadap perlindungan masyarakat dan stabilitas ekonomi domestik.
Rusmin menambahkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengawasi dan menangani masalah impor ilegal dengan terus berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar lembaga terkait dalam pengawasan serta penanganannya.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tutupnya.
Temuan 90.000 Rol Tekstil Impor
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Impor akan mengevaluasi temuan 90.000 rol tekstil impor senilai Rp90 miliar yang diduga ilegal. Keputusan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemusnahan barang, akan ditentukan setelah rapat koordinasi dengan Satgas Impor.
“Nanti kami bersama tim Satgas Impor akan mendiskusikan tindakan lanjutan untuk barang-barang ini. Saat ini, dari analisis awal, barang ini belum memenuhi syarat legalitas karena tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta Utara, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Budi, barang-barang tersebut hingga saat ini tidak dapat dibuktikan legalitasnya karena tidak memiliki dokumen impor yang lengkap, termasuk persetujuan impor dan laporan surveyor yang diperlukan.
“Karena dokumennya tidak lengkap, barang ini dianggap ilegal sampai terbukti sebaliknya. Namun, keputusan akhir apakah akan dimusnahkan atau ada langkah lain akan diputuskan setelah kita mendapatkan kepastian,” katanya.
Mengenai kemungkinan pemusnahan, Budi mengatakan opsi tersebut tetap terbuka. Namun, pihaknya akan menunggu hasil diskusi dengan Satgas Impor dan memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Biasanya memang pemusnahan dilakukan jika barang terbukti ilegal. Tapi kami akan menunggu kepastian apakah dokumen-dokumennya bisa dilengkapi atau tidak,” kata Mantan Sekjen Kementerian Perdagangan ini.
Budi mengimbuhkan, Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan untuk menjaga pasar domestik dan memastikan hanya barang-barang legal dan berkualitas yang dapat beredar di Indonesia.
sebelumnya menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil atau TPT ilegal senilai Rp90 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang-barang ini ditemukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mengawasi Tata Niaga Impor pada Kementerian Perdagangan.
“Hari ini tim Satgas Impor, seperti yang sudah dilakukan juga sebelumnya, melakukan penyitaan barang ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan asal impor yang diduga ilegal,” ujar Budi saat meninjau Pergudangan kain tekstil di Kapuk Muara Jakarta Utara, Jumat, 8 November 2024.
Budi menambahkan, pengawasan dilakukan di dua lokasi di Jakarta selama sebulan terakhir. Pengawasan pertama di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, menemukan 30.000 rol TPT senilai Rp30 miliar. Pengawasan kedua menemukan 60.000 rol TPT senilai Rp60 miliar. “Jadi totalnya sekitar 90 miliar. Barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor. Kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga legislasi K3L (Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan),” jelas Budi.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendag ini menegaskan hasil temuan barang TPT ilegal ini akan ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna melindungi pasar dalam negeri.
“Kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar terus melakukan pemberantasan penyelundupan. Jadi tim Satgas sudah bekerja keras, dan mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang-barang penyelundupan seperti ini,” kata Budi.
Menurut Budi, langkah ini diharapkan akan melindungi industri dari persaingan tidak sehat akibat masuknya barang selundupan yang merugikan produsen dan konsumen dalam negeri. (*)