Scroll untuk baca artikel
Makro

DPR Dorong Transformasi Bulog: Kalau Perlu Bentuk Perpu Khusus!

×

DPR Dorong Transformasi Bulog: Kalau Perlu Bentuk Perpu Khusus!

Sebarkan artikel ini
MGL2876 11zon
BULOG - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mendukung rencana transformasi Perum Bulog menjadi lembaga tersendiri yang tidak lagi berstatus sebagai BUMN. (Foto: Abbas Sandji/Kabar Bursa)

KABARBURSA.COM – Rencana pemerintah untuk mentransformasi Bulog menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah presiden, menuai banyak komentar.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Johan Rosihan, menegaskan konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia melalui ketercukupan pangan yang tersedia dan terjangkau.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas ihwal Transformasi Kelembagaan Bulog di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024, Johan menekankan bentuk perlindungan negara adalah memastikan kebutuhan pangan rakyat tercukupi melalui kelembagaan Bulog yang dijamin undang-undang (UU).

”Saya mendukung transformasi Bulog harus atas semangat itu dan bagi saya kelembagaan Bulog harus dijamin dan dikuatkan dengan Undang-Undang,” kata Johan dalam keterangannya, Minggu, 10 November 2024.

Johan mengaku akan mendukung dan siap mengawal transformasi kelembagaan Bulog ini. Bahkan, dia juga mendukung pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika dibutuhkan untuk mendorong transformasi Bulog.

”Kalaupun harus dengan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk penguatan fungsi Bulog akan kita dukung, saat ini ada keinginan dan semangat menyala untuk swasembada pangan namun faktanya kondisi pangan kita sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.

Johan menilai, saat ini transformasi kelembagaan Perum Bulog diperlukan untuk mengakselerasi tercapainya swasembada pangan di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Menurutnya, diperlukan perubahan kebijakan terhadap positioning Perum Bulog yang sebaiknya berada langsung di bawah Presiden RI untuk memperluas ruang lingkup penugasan Bulog terhadap pengelolaan pangan.

”Bulog harus berfungsi sebagai lembaga pangan yang berfokus pada pengelolaan logistik untuk stabilisator harga produsen dan harga konsumen,” jelasnya.

“Saya yakin dengan pengalaman yang panjang akan membuat Bulog sebagai salah satu lembaga negara yang mampu berperan dan bergerak dari sisi produsen dan konsumen untuk menjamin stabilitas dan keterjangkauan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Johan berharap proses transformasi ini dapat mewujudkan kinerja Perum Bulog yang lebih kompetitif, berkelanjutan dan senantiasa mempersiapkan antisipasi terhadap berbagai perubahan di masa depan untuk tercapainya swasembada pangan nasional.

”Secara taktis, Transformasi kelembagaan yang diperlukan Bulog saat ini adalah bagaimana menjadi lembaga yang profesional menangani pengendalian persediaan beras dan kinerja rantai pasok,” ungkapnya.

“Khusus untuk komoditi beras sebagai pangan pokok, Bulog harus diberi wewenang penuh untuk lebih mampu menguasai pasar, mampu mengendalikan rantai pasok beras sebagai penyedia logistik beras nasional,” pungkasnya.

DPR Dorong Bulog jadi Badan Otonom