Scroll untuk baca artikel
Makro

Susu Lokal tak Lagi Tumpah, Kementan Bikin Impor Jadi Susah

×

Susu Lokal tak Lagi Tumpah, Kementan Bikin Impor Jadi Susah

Sebarkan artikel ini
b2db7037 8d93 445f ab7f 17c46d327ec6
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua dari kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua dari kanan) bersama jajaran kementerian dan perwakilan peternak sapi perah melakukan simbolisasi kerja sama dalam penyerapan susu lokal di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024. Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan serapan susu dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Kementan/KabarBursa/Andi Hidayat.

KABARBURSA.COMKementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi mediasi antara peternak sapi perah dan industri pengolahan susu atau IPS di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024. Mediasi ini digelar menyusul beredarnya video yang menunjukkan peternak di Pasuruan membuang susu mereka akibat pembatasan kuota oleh industri pengolahan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara peternak, pengepul, dan industri pengolahan susu. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama agar produksi susu lokal dapat terserap maksimal.

“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman,usai mediasi tersebut.

Sebagai langkah konkret, Amran menyatakan Kementan akan merevisi regulasi untuk mewajibkan IPS menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini, kata Amran, telah disepakati oleh pihak peternak dan industri. Ke depan, Kementan akan mengirim surat kepada dinas peternakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

fcf5477b cbff 480e 9ae3 2dfc620a9c0d
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri depan) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan depan) bersama jajaran Kementerian Pertanian dan perwakilan industri pengolahan susu menggelar konferensi pers usai mediasi dengan peternak sapi perah lokal di gedung Kementan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk memastikan susu lokal terserap maksimal dan menahan izin impor bagi industri yang tak memenuhi komitmen tersebut. Foto: Kementan/KabarBursa/Andi Hidayat.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya. 

Amran menegaskan, dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap seluruh susu dari peternak, kecuali yang rusak. Ia yakin, langkah ini akan meningkatkan gairah para peternak sapi perah untuk terus berproduksi. “Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” jelasnya.

Amran menegaskan, Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan baru ini. Untuk sementara, izin impor lima perusahaan pengolahan susu ditahan demi memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal.

Mentan dua era presiden ini pun meyakini industri akan mematuhi kebijakan tersebut. “Jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegasnya.

Kebijakan Kementan ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan baru ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang diberlakukan sejak krisis ekonomi 1997/1998.

Kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998, seiring kesepakatan letter of intent antara Pemerintah RI dan International Monetary Fund atau IMF. Akibatnya, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Amran juga mengapresiasi peran Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang turut mendukung proses ini.

Dalam kesempatan yang sama Prasetyo Hadi mengapresiasi kerja Kementan dalam mencari solusi. Ia menilai solusi dari permasalahan yang ada penting dilakukan untuk mengawal kebutuhan gizi melalui susu sapi segar. “Ini energi positif karena industri ini vital, semua membutuhkan asupan gizi, termasuk susu,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan dukungan dari pihaknya untuk program swasembada pangan yang digagas Prabowo Subianto. “Kami siap mendukung Kementan untuk mencapai swasembada. Jika ada peraturan yang menghambat, akan kita rapikan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pengepul susu asal Pasuruan, Bayu Aji Handayanto, mengatakan mediasi yang dilakukan hari ini berjalan lancar. Sebagai salah satu yang melakukan aksi pembuangan hasil panen susu beberapa waktu lalu, dia mengaku puas dengan respons pemerintah. 

“Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru, inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan, selama ini peternak hanya memiliki satu tuntutan. Namun dalam pertemuan ini, mereka justru merasa diberikan lebih banyak oleh pemerintah. Salah satu langkah yang ia apresiasi rencana memasukkan susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang menurut Bayu akan memberi perlindungan lebih bagi peternak lokal.

“Pak Menteri menyampaikan komitmennya untuk menuju swasembada susu. Kami akan menunggu blueprint dan Perpres yang tadi disebutkan,” kata Bayu.

Aksi Buang Susu Lokal

Sebelumnya, akun sosial media X, @NenkMonica, mengunggah video amatir sejumlah peternak sapi perah lokal membuang hasil panennya. Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut menyebut para peternak sapi alas Pasuruan itu terdampak pembatasan jumlah pengiriman susu ke industri.

IMG 0723
Peternak sapi perah di Pasuruan membuang susu hasil panen mereka akibat pembatasan kuota oleh industri pengolahan susu yang lebih memilih susu impor daripada produksi lokal. Foto: Istimewa.

Industri disebut lebih memilih menggunakan produk susu sapi perah impor ketimbang produksi para peternak lokal. “Susu yang ada di dalam negeri terbuang percuma. Peternak sapi di Pasuruan membuang susu karena adanya pembatasan jumlah pengiriman susu ke industri pengolahan susu. Industri juga lebih memilih menggunakan susu impor dari pada susu dalam negeri,” tulis @NenkMonica di akun X, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Aksi Serupa di Tahun 80-an

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, mengungkapkan aksi membuang hasil panen susu yang dilakukan peternak lokal bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Protes serupa juga sempat dilakukan peternak sekitar tahun 1980-an. Aksi ini dilakukan dengan alasan yang sama: harga susu sapi segar kalah saing dengan produk impor yang membandrol harga lebih murah.

Kala itu, Rochadi menyebut pemerintahan Orde Baru berinisiatif membuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985. Beleid ini mewajibkan IPS menyerap susu sapi peternak lokal dengan melampirkan bukti serap produk.

“IPS diwajibkan menyerap susu dengan bukti serap lokal. Misalnya kalau dia (IPS) mau impor satu bagian, maka sekian bagian itu diserap dari dalam negeri. Oleh sebab itu, waktu itu aman dengan tentunya kualitas tergantung kepada harga,” ungkap Rochadi.

Akan tetapi, kondisi berubah saat Indonesia mengalami krisis moneter pada 1997. Soeharto menandatangani surat kesediaan menerima bantuan dari International Monetary Fund (IMF) yang berdampak pada terbukanya perdagangan bebas.

“Menandatangani bahwa Indonesia sudah masuk, meratifikasi kebijakan WTO (World Trade Organization) untuk pasar bebas. Jadi tidak lagi ada proteksi. Nah sejak 98 itu sampai sekarang tidak ada proteksi terhadap peternak. Jadi industri pengolah susu bebas, peternak rakyat juga bebas. Nah akibatnya apa? Ya sekarang ini. Jadi tidak ada perlindungan hukum dari pemerintah terhadap pengembangan peternakan rakyat,” beber Rochadi.

Regulasi Persusuan Mandek

Pada 2016, pemerintah berencana membentuk Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk membenahi tata kelola persusuan. Rochadi mengatakan dirinya terlibat dalam perumusan Perpres tersebut. Namun, aturan ini jauh panggang dari api. ”Mandek, enggak jalan-jalan itu,” ujarnya.

Gagalnya penyusunan Perpres tersebut akhirnya membawa peternak sapi perah seperti sekarang. Rochadi menyebut selisih paham tentang kualitas susu masih terus terjadi. Belum lag, kebijakan persusuan di dalam negeri terlalu semrawut. “Semrawut kalau menurut saya. Jadi enggak ada yang ngatur gitu. Nah itu kondisi yang terjadi sekarang,” katanya.

Rochadi mengatakan pemerintah perlu kembali mengaktifkan Tim Persusuan yang diisi oleh beberapa kementerian teknis terkait. Ada tiga kementerian yang mengatur ihwal persusuan, yakni Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Tim Persusuan ini, kata Rochadi, berguna untuk memberikan kepastian hukum.

IMG 0722
Aksi mandi susu oleh para peternak dan pengepul yang membuang 50 ribu liter susu sapi di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024. Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho.

“Tiga kementerian ini harus membuat kayak dulu, ada tim persusuhan yang menampung segala persoalan kemitraan, PUSP, Panca Usaha Sapi Perah, masalah kredit, masalah-masalah kaitannya dengan susu, itu ada forumnya. Sekarang enggak ada,” kata Rochadi.

“Jadi kalau misalnya sekarang, dinas atau Kementerian Pertanian membuat kemitraan dengan koperasi, koperasinya ngaco, enggak bisa apa-apa karena ada di luar Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Melalui forum itu, para asosiasi peternak susu juga akan merumuskan sekaligus juga mengevaluasi persusuan secara berkala. Tim tersebut nantinya akan menjadi semacam forum Ad-hoc bagi para peternak susu lokal.

“Bekerja misalnya sebulan sekali mengevaluasi penerimaan susu, mengevaluasi kualitas, mengawasi kemitraan. Saling mengisi. Kalau sekarang kan tiga kementerian itu masing-masing kerja, jadi susah,” katanya.(*)