Scroll untuk baca artikel
Makro

Kinerja DJP Dipertanyakan, Penerimaan Pajak 2024 Diprediksi tak Mencapai Target

×

Kinerja DJP Dipertanyakan, Penerimaan Pajak 2024 Diprediksi tak Mencapai Target

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak
PAJAK - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun pada 2024, namun diprediksikan target tersebut tidak akan tercapai. (Foto: Freepik)

KABARBURSA.COM – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun pada 2024, namun diprediksikan target tersebut tidak akan tercapai.

Berdasarkan perkiraan Semester I-2024, penerimaan pajak diproyeksikan hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, lebih rendah dari target awal.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, terdapat berbagai faktor internal dan eksternal yang menyebabkan penerimaan pajak mengalami kendala.

Dari sisi eksternal, Prianto menilai kondisi geopolitik global yang masih bergejolak menjadi salah satu penyebabnya. Dia berpendapat, meski kinerja wajib pajak (WP) belum sepenuhnya membaik sejak pandemi COVID-19, faktor geopolitik juga memainkan peran penting.

“Geopolitik yang tidak stabil, seperti peperangan dan upaya boikot produk dari negara tertentu, turut memengaruhi arus perdagangan dan penerimaan pajak,” kata Prianto kepada Kabar Bursa, Senin, 11 November 2024.

Dia merujuk pada boikot terhadap produk dari negara yang terlibat dalam konflik, seperti dukungan terhadap Israel dalam konflik Palestina, serta perang antara Ukraina dan Rusia yang memicu sentimen ekonomi global.

Menurutnya, konflik-konflik ini menciptakan perang ekonomi dan embargo perdagangan yang berpengaruh pada perekonomian, termasuk Indonesia.

“Kondisi geopolitik ini menciptakan sentimen tertentu yang mempengaruhi arus perdagangan dan, akhirnya, berdampak pada penerimaan pajak,” ujarnya.

Sedangkan faktor Internal, Prianto mengkritik kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dianggap belum optimal dalam menggali potensi pajak.

Proses pemeriksaan kepatuhan pajak yang memakan waktu cukup lama dan prosedur keberatan yang bisa memperpanjang proses pembayaran pajak, dinilai menghambat pencapaian target penerimaan.

“Proses pemeriksaan pajak tidak selesai dalam setahun. Jika wajib pajak mengajukan keberatan, pembayaran pajak bisa ditunda hingga ada keputusan akhir,” ujarnya.

Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk dan PPN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menerbitkan daftar barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Daftar ini mencakup berbagai barang yang diimpor untuk kepentingan tertentu, termasuk suku cadang pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal sebagai core tax system.