KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran tahun 2024.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada 7 November 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Surat ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.
Instruksi tersebut berlaku untuk setiap pejabat tinggi negara, termasuk Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengurangan anggaran perjalanan dinas ini harus dilakukan tanpa mengorbankan efektivitas pencapaian target program masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penghematan tersebut harus dilakukan minimal 50 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas yang tercatat dalam DIPA 2024, mulai dari surat ini ditetapkan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut, yang dikutip pada hari Senin, 11 November 2024.
Namun, apabila ada kebutuhan mendesak yang memerlukan tambahan anggaran perjalanan dinas, kementerian atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, kebijakan pemangkasan anggaran tidak berlaku untuk unit yang secara langsung memerlukan perjalanan dinas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Beberapa pengecualian juga diberikan untuk biaya perjalanan dinas tetap, seperti bagi penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta perjalanan dinas yang terkait dengan kedutaan besar atau atase.
Sri Mulyani juga mengimbau kementerian dan lembaga untuk melakukan pembatasan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi.