KABARBURSA.COM – Pemerintah dihadapkan pada kemungkinan melesetnya target penerimaan pajak 2024 yang diperkirakan hanya tercapai sebesar Rp1.921,9 triliun, lebih rendah dari target awal yang mencapai Rp1.988,9 triliun.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa jika target penerimaan pajak tidak tercapai, pemerintah mungkin harus mencari sumber pendanaan alternatif, salah satunya dengan menerbitkan surat utang yang dijual kepada publik atau investor.
“Karena sumber utama penerimaan dalam APBN itu pajak, jika target pajak tidak tercapai, pemerintah kemungkinan besar akan membuka opsi pinjaman. Salah satunya melalui penerbitan surat utang yang dijual kepada publik,” kata Prianto kepada Kabar Bursa, Senin, 11 November 2024.
Tak hanya itu, Prianto juga menyoroti potensi gangguan pada realisasi proyek-proyek infrastruktur yang telah direncanakan oleh pemerintah jika target pajak tidak tercapai. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah mungkin terpaksa menunda atau menjadwal ulang beberapa proyek strategis demi menyesuaikan anggaran dengan keterbatasan penerimaan.
“Dampak lainnya adalah penundaan atau penjadwalan kembali proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Sebagai konsekuensinya, pemerintah juga harus mengatur kembali pos-pos pengeluaran dalam APBN untuk memastikan belanja prioritas tetap berjalan meskipun dana yang tersedia lebih terbatas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Peneliti dari Indonesia Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho juga mengingatkan bahwa penurunan penerimaan pajak dapat memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian pada belanja negara.
Penurunan ini akan mengganggu neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengandalkan pendapatan pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan.
“Artinya, akan ada penyesuaian belanja negara untuk mengimbangi neraca APBN tersebut. Alternatif lainnya, negara perlu mencari komponen penerimaan substitusi untuk mengurangi defisit APBN,” terang Adrianto kepada Kabar Bursa.
Adrianto menambahkan, karena pajak adalah komponen utama penerimaan negara dalam APBN, penurunan penerimaan pajak otomatis akan memengaruhi jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk belanja negara.
“Jika penerimaan pajak mengalami kontraksi, otomatis akan berdampak pada dana yang dapat digunakan untuk belanja negara, termasuk untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah,” ujar Adrianto.