KABARBURSA.COM – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan kesiapannya untuk turun tangan langsung ke Boyolali, Jawa tengah pada Kamis, 14 November 2024 mendatang.
Kunjungan ini bertujuan untuk bertemu dengan koperasi-koperasi peternak sapi perah dan peternak perorangan yang tergabung dalam usaha dagang (UD). Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi cepat terkait masalah distribusi susu segar yang sedang dihadapi.
“Kami akan mencari formulasi cepat dan melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk membantu para peternak dan koperasi susu dalam mengatasi kendala finansial dan produksi,” ujar Ferry dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024.
Dorongan untuk Miliki Pabrik Pengolahan Susu Sendiri
Menurut Ferry, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga ingin mendorong koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan susu secara mandiri.
Saat ini, sekitar 70 persen produksi susu nasional berasal dari koperasi peternak sapi perah, namun hanya mencukupi sekitar 20 persen kebutuhan nasional.
Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, Ferry menekankan pentingnya membangun industri pengolahan susu berbasis koperasi.
“Dari total kebutuhan nasional, 80 persen masih diimpor. Kami akan mendorong industri pengolahan susu yang berbentuk koperasi agar ketergantungan pada impor dapat ditekan secara bertahap,” jelas Ferry.
Ferry juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Menteri Perdagangan tentang kebijakan impor susu yang saat ini bebas bea masuk nol persen.
Menurutnya, Indonesia mengimpor hampir 4 juta ton susu per tahun. Ia berharap kebijakan ini bisa ditinjau ulang untuk memberi ruang bagi produksi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa peternak dan koperasi lokal mendapat dukungan yang lebih baik dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” tambahnya.
Pada kunjungan Kamis mendatang di Boyolali, Ferry akan bertemu dengan industri pengolahan susu (IPS) untuk memastikan mereka menyerap dan membeli susu dari peternak lokal, baik dari koperasi maupun usaha pengolahan lainnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Koperasi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah rantai pasok ini secepat mungkin, sesuai arahan Presiden yang disampaikan melalui Kementerian Pertanian dan Sekretariat Negara.
“Kami berusaha menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, agar kesejahteraan peternak sapi perah dapat terjaga,” pungkas Ferry.
Mediasi Peternak dan Industri Susu
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi mediasi antara peternak sapi perah dan IPS di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024. Mediasi ini digelar menyusul beredarnya video yang menunjukkan peternak di Pasuruan membuang susu mereka akibat pembatasan kuota oleh industri pengolahan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara peternak, pengepul, dan industri pengolahan susu. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama agar produksi susu lokal dapat terserap maksimal.
“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, usai mediasi tersebut.
Sebagai langkah konkret, Amran menyatakan Kementan akan merevisi regulasi untuk mewajibkan IPS menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini, kata Amran, telah disepakati oleh pihak peternak dan industri. Ke depan, Kementan akan mengirim surat kepada dinas peternakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Amran menegaskan, dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap seluruh susu dari peternak, kecuali yang rusak. Ia yakin, langkah ini akan meningkatkan gairah para peternak sapi perah untuk terus berproduksi.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” jelasnya.
Amran menegaskan, Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan baru ini. Untuk sementara, izin impor lima perusahaan pengolahan susu ditahan demi memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal.
Mentan dua era presiden ini pun meyakini industri akan mematuhi kebijakan tersebut. “Jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegasnya.
Kebijakan Kementan ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan baru ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang diberlakukan sejak krisis ekonomi 1997/1998.
Kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998, seiring kesepakatan letter of intent antara Pemerintah RI dan International Monetary Fund atau IMF. Akibatnya, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini. (*)