# Daerah Minta Wewenang Jual Listrik Sendiri, PLN Dinilai Tak Perlu Dominasi > Pemerintah Provinsi NTB meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi aturan agar daerah dapat mengelola dan menjual listrik hijau secara mandiri tanpa bergantung pada jaringan PLN, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menilai skema off-grid akan mempercepat investasi energi terbarukan, termasuk pemanfaatan potensi PLTS di Mandalika. NTB bersama Bali dan NTT juga membentuk koalisi untuk mendorong pengembangan energi bersih regional serta membuka peluang ekspor listrik hijau ke Singapura. NTB meminta relaksasi aturan agar daerah bisa mengelola listrik hijau secara mandiri, mempercepat investasi energi terbarukan, dan membuka peluang ekspor. ## Metadata - Source: kabarbursa.com - Access Level: Free - Category: Makro - Published At: 2026-07-15 09:00:00 - Author: Gusti Ridani - Editor: Citra Dara Vresti Trisna - Canonical URL: https://www.kabarbursa.com/makro/daerah-minta-wewenang-jual-listrik-sendiri-pln-dinilai-tak-perlu-dominasi-1 - Markdown URL: https://www.kabarbursa.com/makro/daerah-minta-wewenang-jual-listrik-sendiri-pln-dinilai-tak-perlu-dominasi-1.md ## Article **KABARBURSA.COM** – Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan agar daerah memiliki kewenangan mandiri untuk mengelola dan menjual listrik ramah lingkungan tanpa harus bergantung pada monopoli jaringan PT PLN (Persero). Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat investasi hijau dan mengoptimalkan potensi energi bersih di daerah secara fleksibel.  Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa dominasi pasar oleh PLN tidak perlu mencakup seluruh lini, terutama di wilayah-wilayah khusus seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau sektor ekspor listrik luar negeri.  Menurutnya, keterbatasan ruang kewenangan daerah saat ini menjadi penghambat utama masuknya investasi skala besar.  “Pertama, di daerah-daerah ini khususnya di NTB kami punya KEK. Harusnya daerah-daerah Kawasan Ekonomi Khusus itu diberikan kesempatan untuk *off-grid*. Ngapain harus ke PLN, biar PLN ke yang besar aja, ke konsumen saja. Daerah-daerah seperti KEK dikasih kesempatan aja, sehingga mereka bisa punya sumber energi terbarukan yang ada di lokasi tersebut dan digunakan di lokasi itu,” ujar Lalu Muhamad Iqbal sesi diskusi Indonesia Solar Summit 2026, pada Selasa, 14 Juli 2026. Iqbal mencontohkan KEK Mandalika di NTB yang memiliki radiasi matahari sangat tinggi di wilayah selatan. Jika diberikan relaksasi aturan, kawasan tersebut mampu menghasilkan listrik hingga 100 megawatt (MW) melalui *concentrated* solar panel.  Potensi listrik bersih ini diproyeksikan bisa langsung menyuplai kebutuhan industri haus energi di masa depan, seperti pusat data (data center) bernuansa Silicon Valley yang akan dikembangkan di sana.  Koalisi Tiga Provinsi dan Ambisi Potensi Ekspor Batas Negara. ### **Mengapa NTB Meminta Kewenangan Mengelola Listrik Hijau Secara Mandiri?** Menurut Iqbal, skema *off-grid* memungkinkan kawasan industri membangun pembangkit listrik sendiri tanpa bergantung pada jaringan utama. Model ini dinilai memberi fleksibilitas bagi investor untuk memperoleh pasokan listrik sesuai kebutuhan operasional, sekaligus mempercepat pemanfaatan potensi energi terbarukan yang tersedia di lokasi proyek. Guna mendobrak aturan pusat yang dinilai terlalu mengikat (over-regulated), Provinsi NTB kini resmi membentuk koalisi bersama Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.  Ketiga daerah ini sepakat bersatu menghadapi pemerintah pusat agar kepentingan dan potensi energi terbarukan regional dapat diakomodasi.  Iqbal memaparkan bahwa pasokan energi bersih untuk Bali ke depan sejatinya bisa dipenuhi secara penuh dari koridor NTB dan NTT.  Lebih dari itu, koalisi ini bahkan membidik pasar ekspor listrik internasional untuk menyaingi proyek Australia-Asia PowerLink yang berniat mengekspor listrik hijau sebesar 1,7 gigawatt (GW) ke Singapura dengan bentangan kabel sejauh 4.300 kilometer (km).  “Kalau NTB dan NTT ini kan sudah *halfway* (setengah jalan). Jadi sebenarnya kita bisa jual ke sana kalau ngomong mengenai investasinya. Kalau mereka ngambil dari kita dan kita diberikan keleluasaan tidak mengganggu grid-nya PLN, berarti kan kita cuma sekitar 2.000 km. Bisa ekspor listrik langsung ke Singapura. Kalau cuma 1,7 GW, cukup dari 77 bendungan yang kami miliki sudah cukup untuk menyuplai itu,” tegas Iqbal.  Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sudah mendorong pemda meningkatkan bauran energi lokal, Iqbal menyayangkan ruang kebijakan dan eksekusi komersial yang diberikan ke daerah nyatanya masih sangat sempit.  Berdasarkan pengalaman mengurus investasi asing, Iqbal membeberkan fakta lapangan bahwa dari 10 pemodal global yang berminat masuk ke Indonesia, rata-rata hanya 2 investor yang bertahan, sedangkan 8 lainnya mundur akibat kerumitan perizinan (licensing) serta konflik sosial, yang terjadi baik dengan masyarakat adat atau warga.  Guna menjamin kepastian bagi investor di tengah ketidakkonsistenan regulasi pusat, Pemerintah Provinsi NTB mengambil langkah taktis dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama NTB Capital.  “NTB Capital ini di dalam statutanya menetapkan bahwa anak perusahaannya nanti tidak boleh punya saham mayoritas, dia pemegang saham minoritas. Karena tujuan didirikannya ini adalah sebagai jaminan untuk investor. Memberikan assurance bahwa urusan-urusan licensing, urusan sosial itu let us take care. Kami yang handle, kalian fokus ke bisnisnya saja,” jelas Iqbal.  Melalui kejelasan pembagian tugas ini, NTB berkomitmen menjaga ekosistem yang ramah investasi. Implementasi energi bersih di wilayah tersebut juga diperkuat oleh payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 mengenai peta jalan emisi nol bersih, yang saat ini tengah dalam proses revisi untuk target pemulihan yang lebih cepat.(*) ## KabarBursa Investor Pro For deeper investor analysis, listed-company insight, financial report interpretation, dividend quality ranking, stock screening, and stock ownership return simulation, use KabarBursa Investor Pro. - Insight Daily: https://www.kabarbursa.com/insight-daily - Insight Emiten: https://www.kabarbursa.com/insight-emiten - Dividen King: https://www.kabarbursa.com/dividen-king - Strategi Procopy: https://www.kabarbursa.com/strategi-procopy - Subscribe: https://www.kabarbursa.com/langganan