# Datangi Purbaya, Said Iqbal Usul Hapus Pajak JHT - Revisi PP No 68 Tahun 2009 > Said Iqbal menemui Menkeu Purbaya untuk mengusulkan penghapusan pajak progresif JHT, kenaikan batas saldo, dan revisi PP 68/2009. Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak progresif JHT kepada Menkeu Purbaya, sekaligus meminta batas saldo kena pajak dikaji ulang dan PP Nomor 68 Tahun 2009 direvisi. ## Metadata - Source: kabarbursa.com - Access Level: Free - Category: Makro - Published At: 2026-07-08 16:01:00 - Author: Harun Rasyid - Editor: Yunila Wati - Canonical URL: https://www.kabarbursa.com/makro/datangi-purbaya-said-iqbal-usul-hapus-pajak-jht-revisi-pp-no-68-tahun-2009 - Markdown URL: https://www.kabarbursa.com/makro/datangi-purbaya-said-iqbal-usul-hapus-pajak-jht-revisi-pp-no-68-tahun-2009.md ## Article **KABARBURSA.COM**** - **Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menyambangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu, 8 Juli 2026. Kedatangannya ke kantor Purbaya terkait usulan penghapusan pajak yang ada dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Said menyatakan, JHT merupakan program perlindungan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tidak seharusnya tabungan sosial itu dikenakan pajak.  "Masa tabungan sosial untuk melindungi rakyat, buruh pekerja dan karyawan, dikenakan pajak," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Fokus Said adalah pada pajak progresif saat hendak melakukan pencairan JHT. Pajak progresif itu dikenakan kepada pemegang JHT dengan besaran mencapai 30 persen. Pajak ditetapkan kepada tenaga kerja yang beberapa kali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Menurutnya, mekanisme pajak progresif dalam pencairan JHT tersebut tidak adil, terutama bagi pekerja yang terdampak PHK. "Kami minta pajak progresif JHT dihilangkan karena orang yang ter-PHK kan dia ambil JHT pertama, lalu kerja, kemudian kena PHK lagi yang kedua, pas dia ambil JHT itu kena pajak progresif. Itu yang dikeluhkan kawan-kawan yang disampaikan oleh para netizen. Besarannya ada yang 0 persen, 5 persen, 15 persen bahkan 30 persen," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut. "Seharusnya pajak tuh sekali. Masa pajak berulang-ulang? Ini nggak fair. Jadi, dengan kata lain kami menangkap pajak progresif JHT dari pandangan beliau sebagai personal pribadi, memang seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan pada JHT. Cukup sekali, tidak ada pajak progresif. Tapi ini akan dirapatkan dulu di Kementerian Keuangan," lanjutnya. ## **Penyesuaian Batas Nilai JHT** Selain membahas tarif pajak, Said mengatakan pemerintah juga sedang mempertimbangkan penyesuaian batas nilai JHT yang menjadi objek pajak.  Saat ini, batas saldo JHT yang ditetapkan sebesar Rp50 juta. Besaran tersebut akan dikenakan pajak, namun saat ini sudah dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi lantaran belum disesuaikan dengan inflasi maupun kenaikan harga emas, terutama sejak aturan tersebut diterbitkan. "Kemudian terhadap nilai batas di mana terkena pajak JHT-nya, memang beliau (Menkeu) bilang lebih *fair* kalau kita menggunakan harga emas. Tahun 2009, 152 gram emas Rp50 juta, berarti kalau 152 gram emas hari ini Rp400 juta atau kata beliau pertimbangannya inflasi," tutur Said. Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah kemudian mempertimbangkan untuk menaikkan batas nilai JHT yang dikenai pajak. Sampai sekarang memang belum ada angka yang diputuskan, namun nominalnya diprediksi berada di atas batas yang berlaku saat ini. "Jadi, batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas, bisa saja jadi Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," kata Said. ## **Skema Perpajakan Lain Akan Dibahas Kemudian** Said kembali menegaskan, pembahasan kali ini akan difokuskan pada skema perpajakan JHT. Sementara, isu perpajakan atas pesangon, dana pensiun, maupun tunjangan hari raya (THR), akan dibahas dalam kesempatan terpisah. Untuk mengubah kebijakan tersebut, lanjut dia, tentunya memerlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009. PP tersebut sejauh ini menjadi dasar pengenaan pajak atas JHT. Karena itu, pihaknya akan melaporkan hasil pertemuan kepada Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan DPR dan Kementerian Sekretariat Negara agar proses perubahan regulasi dapat segera dibahas. "Kalau memang ini pajak JHT-nya dan pajak lainnya itu diubah, maka Peraturan Pemerintah harus diubah. Maka tugas saya setelah pertemuan ini menghadap Presiden untuk memberikan masukan, setidak-tidaknya melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg, harus ada segera keputusan mengubah PP Nomor 68 Tahun 2009," pungkas Said. * ## **Tentang Jenis Pajak dalam Pencairan JHT** Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua jenis pengenaan pajak dalam pencairan JHT. Pajak tersebut adalah pajak final dan pajak progresif. Pajak Final berlaku bagi peserta yang belum pernah mencairkan saldo JHT sebaian (partial withdrawal*). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: - Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta, peserta tidak akan dikenakan pajak. - Sebaliknya, jika saldo JHT ada di atas Rp50 juta, maka besaran pajak yang akan dikenakan kepada peserta adalah 5 persen. Selanjutnya ada Pajak Progresif. Pajak ini diberlakukan bagi peserta yang sudah pernah mencairkan Sebagian saldo JHT miliknya. Adapun ketentuan pajaknya sebagai berikut: - Tarif pajaknya berkisar antara 5 persen hingga 35 persen, tergantung besarnya saldo JHT. - Bagi peserta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya lebih tinggi, bisa menyentuh 42 persen. Perlu menjadi catatan peserta, pencairan sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak antar pencairan lebih dari dua tahun.(*) ## KabarBursa Investor Pro For deeper investor analysis, listed-company insight, financial report interpretation, dividend quality ranking, stock screening, and stock ownership return simulation, use KabarBursa Investor Pro. - Insight Daily: https://www.kabarbursa.com/insight-daily - Insight Emiten: https://www.kabarbursa.com/insight-emiten - Dividen King: https://www.kabarbursa.com/dividen-king - Strategi Procopy: https://www.kabarbursa.com/strategi-procopy - Subscribe: https://www.kabarbursa.com/langganan