Logo
>

DPR Soroti Salah Alokasi Bantuan BPJS: Celah Struktural Terbuka

Peserta BPJS Kesehatan dengan penghasilan hingga Rp100 juta per bulan masih menerima subsidi iuran dari negara

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DPR Soroti Salah Alokasi Bantuan BPJS: Celah Struktural Terbuka
Fenomena mencengangkan: peserta BPJS Kesehatan dengan penghasilan hingga Rp100 juta per bulan masih menerima subsidi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti fenomena mencengangkan: peserta BPJS Kesehatan dengan penghasilan hingga Rp100 juta per bulan masih menerima subsidi iuran dari negara. Ia menilai temuan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam tata kelola jaminan sosial nasional, khususnya terkait pemutakhiran dan verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Menurut Yahya, keberlanjutan BPJS Kesehatan sangat bergantung pada ketepatan sasaran subsidi. “Jika peserta yang mampu tetap tercatat sebagai penerima PBI, beban fiskal negara otomatis membengkak,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar anomali administratif, melainkan celah struktural yang menuntut perbaikan sistem data dan verifikasi peserta. “Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi fondasi utama agar BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan,” tambah Yahya dalam keterangannya, Rabu 19 November 2025.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengungkap fakta mengejutkan: beberapa warga dengan penghasilan lebih dari Rp100 juta per bulan masih tercatat sebagai peserta PBI. Seharusnya, kata Budi, mereka tidak lagi menerima subsidi pemerintah.

    Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekitar 10,84 juta jiwa masuk kategori penerima PBI yang tidak layak. Mereka tergolong dalam desil 6 hingga 10, sedangkan PBI seharusnya hanya untuk masyarakat desil 1 sampai 5.

    Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi pondasi jaminan sosial. “Bantuan negara tidak boleh seragam, tetapi harus tepat sasaran, tepat manfaat, dan berbasis data akurat,” tegasnya.

    DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan BPJS berjalan optimal. Oleh karena itu, pemutakhiran data peserta wajib dilakukan secara berkala dan berbasis integrasi lintas kementerian dan lembaga. Kriteria PBI harus presisi, menyesuaikan kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi harus akurat serta transparan.

    Yahya juga menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Langkah ini mutlak diperlukan untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan.

    “Kami ingin memastikan tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional, menjamin keberlanjutan program, dan melindungi masyarakat rentan,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

    Seluruh masukan dan keresahan publik terkait ketidaktepatan subsidi BPJS akan menjadi bagian dari evaluasi dalam rapat pembahasan regulasi dan pengawasan pemerintah. “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” tutup Yahya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.