KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika fundamental perbankan Indonesia tetap solid di tengah gejolak geopolitik.
OJK sendiri terus mencermati perkembangan perekonomian global yang saat ini masih dibayangi gejolak geopolitik dan harga minyak yang berdampak pada eskalasi volatilitas di pasar keuangan global.
Tak hanya itu, penguatan US Dollar index yang membuat peningkatan fluktuasi nilai tukar negara emerging markets juga menjadi perhatian.
OJK mencatat pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,39 persen (yoy), yang didominasi oleh DPK dalam denominasi Rupiah yang tumbuh sebesar 11,49 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah didorong oleh Giro yang tumbuh sebesar 23,25 persen (yoy), Tabungan sebesar 7,88 persen (yoy), dan Deposito sebesar 6,91 persen (yoy).
Adapun DPK Valas secara tahunan tumbuh sebesar 10,87 persen (yoy) dengan rincian Giro Valas tumbuh sebesar 3,15 persen (yoy), Tabungan Valas sebesar 23,21 persen (yoy), dan Deposito Valas sebesar 22,00 persen (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy) dan sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejak awal 2026, pihaknya melihat terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total.
"Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen'', ujar dia dalam keterangannya dikutip, Minggu, 24 Mei 2026.
Meningkatnya porsi DPK Valas utamanya pada deposito, mengingat suku bunga deposito valas yang ditawarkan oleh bank besar cukup kompetitif dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri.
OJk juga mengklaim ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Hal ini juga didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. (*)