Logo
>

Purbaya: Tiffany & Co Kembali Buka, Setuju Bayar Rp97,49 Miliar

Gerai Tiffany & Co di Jakarta kembali beroperasi setelah menyepakati pembayaran tagihan Rp97,49 miliar

Ditulis oleh Harun Rasyid
Purbaya: Tiffany & Co Kembali Buka, Setuju Bayar Rp97,49 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan gerai Tiffany & Con tak lagi disegel usai lakukan dugaan pelanggaran impor. Setujui bayar tagihan Rp97,49 miliar. (Foto: KabarBursa.com/Harun)

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kembali beroperasinya tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta.

Sebelumnya gerai Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas dugaan pelanggaran impor. DJBC mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar setelah rampungnya proses audit dugaan pelanggaran impor dari gerai tersebut.

Adapun tiga gerai Tiffany & Co berlokasi di pusat perbelanjaan Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place. Menkeu Purbaya menyatakan, Tiffany & Co bakal bersikap kooperatif dan bersedia membayar tagihan tersebut.

"Sebelumnya disegel. Kita sudah buka. Jadi Tiffany sudah mau ikut aturan pemerintah dan akan bayar, terus ke depannya akan lebih baik," ujarnya saat ditemui media di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Purbaya juga mengimbau agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali. Sebab tindakan pelanggaran ini akan menyulitkan pengusaha dalam berbisnis.

"Saya bilang ke mereka juga jangan melakukan tindakan yang buat mereka susah berbisnis. Kepada investor yang lain juga seperti itu. Ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan selama orangnya mau kompromi, jadi mulai hari ini mereka sudah buka lagi," ungkapnya.

Saat ditanya terkait besaran denda yang diberikan, Purbaya menyebut tidak ada perubahan dan pihak Tiffany & Co sudah sepakat.

"Masih sama? Sama, mereka udah setuju," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tiffany & Co diduga melakukan pelanggaran impor hingga praktik lainnya seperti indikasi penyelundupan dan under invoicing yakni pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya.

Sementara tagihan sebesar Rp97,49 miliar mencakup denda Rp78,5 miliar dan sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 impor, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Harun Rasyid adalah jurnalis KabarBursa.com yang fokus pada liputan pasar modal, sektor komersial, dan industri otomotif. Berbekal pengalaman peliputan ekonomi dan bisnis, ia mengolah data dan regulasi menjadi laporan faktual yang mendukung pengambilan keputusan pelaku pasar dan investor. Gaya penulisan lugas, berbasis riset, dan memenuhi standar etika jurnalistik.