KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kembali beroperasinya tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta.
Sebelumnya gerai Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas dugaan pelanggaran impor. DJBC mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar setelah rampungnya proses audit dugaan pelanggaran impor dari gerai tersebut.
Adapun tiga gerai Tiffany & Co berlokasi di pusat perbelanjaan Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place. Menkeu Purbaya menyatakan, Tiffany & Co bakal bersikap kooperatif dan bersedia membayar tagihan tersebut.
"Sebelumnya disegel. Kita sudah buka. Jadi Tiffany sudah mau ikut aturan pemerintah dan akan bayar, terus ke depannya akan lebih baik," ujarnya saat ditemui media di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Purbaya juga mengimbau agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali. Sebab tindakan pelanggaran ini akan menyulitkan pengusaha dalam berbisnis.
"Saya bilang ke mereka juga jangan melakukan tindakan yang buat mereka susah berbisnis. Kepada investor yang lain juga seperti itu. Ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan selama orangnya mau kompromi, jadi mulai hari ini mereka sudah buka lagi," ungkapnya.
Saat ditanya terkait besaran denda yang diberikan, Purbaya menyebut tidak ada perubahan dan pihak Tiffany & Co sudah sepakat.
"Masih sama? Sama, mereka udah setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tiffany & Co diduga melakukan pelanggaran impor hingga praktik lainnya seperti indikasi penyelundupan dan under invoicing yakni pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya.
Sementara tagihan sebesar Rp97,49 miliar mencakup denda Rp78,5 miliar dan sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 impor, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. (*)