KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi dari PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan kekerasan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk menelaah kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dijalankan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta PT TAFS menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan mekanisme pengawasan penagihan juga menjadi salah satu perhatian regulator. OJK meminta perusahaan memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan kepada konsumen.
Dalam aspek komunikasi publik, PT TAFS diminta menjalankan komunikasi secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. OJK juga meminta perusahaan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala.
Regulator menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK kembali menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kewajiban tersebut juga mencakup tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan.
Menurut OJK, kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati merupakan bagian dari tanggung jawab konsumen selama masa pembiayaan berlangsung.
Regulator juga menegaskan bahwa konsumen wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
OJK menyebut kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa kredit berjalan.(*)